NUNUKAN – Kesepakatan masyarakat bersama aparat kepolisian berujung pada pembongkaran sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Desa Libang, Kecamatan Lumbis, Kabupaten Nunukan, Selasa (3/11/2026). Rumah tersebut diketahui milik seorang pria berinisial H yang kini masih dalam penyelidikan polisi.
Pembongkaran dilakukan menyusul keresahan warga terhadap dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan mereka. Sebelumnya, Polsek Lumbis juga telah menangkap seorang warga berinisial A dalam kasus narkotika. Dari pengembangan perkara tersebut, sabu-sabu yang ditemukan dalam penguasaan A diduga berasal dari H.
Hingga kini, keberadaan H belum diketahui dan polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap dugaan keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Kapolres Nunukan AKBP Ruslaeni, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan, pengungkapan kasus narkotika membutuhkan dukungan dan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Informasi dari warga menjadi salah satu faktor penting dalam membantu kepolisian menelusuri jaringan peredaran narkoba.
“Dari penanganan perkara sebelumnya, muncul dugaan adanya keterkaitan dengan seseorang yang saat ini masih dalam penyelidikan berinisial H. Kami terus melakukan pendalaman untuk mengetahui asal barang tersebut dan menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat,” ujarnya.
Sebelum pembongkaran, masyarakat terlebih dahulu menggelar rapat koordinasi di Balai Adat Desa Libang sekitar pukul 09.00 WITA. Pertemuan tersebut melibatkan pemerintah desa, tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, organisasi kemasyarakatan TBBR, serta jajaran Polsek Lumbis.
Hasil koordinasi menyepakati pembongkaran rumah milik H yang diduga kerap digunakan sebagai lokasi transaksi sabu-sabu. Kepolisian turut hadir untuk memastikan kegiatan berlangsung aman dan tidak memicu persoalan baru di tengah masyarakat.
“Kegiatan pembongkaran ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan masyarakat bersama pemerintah desa, tokoh adat dan kepolisian. Kami hadir untuk memastikan seluruh proses berjalan aman dan tidak menimbulkan persoalan baru di lingkungan masyarakat,” katanya.
Kapolres mengapresiasi partisipasi masyarakat Desa Libang dalam mendukung pemberantasan narkotika hingga ke wilayah pelosok. Menurutnya, sinergi antara kepolisian, pemerintah desa, tokoh adat dan masyarakat sangat diperlukan agar setiap informasi mengenai dugaan peredaran narkoba dapat segera ditindaklanjuti.
Dalam kegiatan tersebut, Kapolsek Lumbis Iptu Dony Setyo Helga Efendi, S.H., M.H., turut mendampingi masyarakat sejak rapat koordinasi hingga proses pembongkaran. Personel kepolisian juga melakukan pengamanan dan pemantauan guna mengantisipasi gangguan keamanan maupun potensi konflik susulan.
Selain pembongkaran rumah, masyarakat juga melaksanakan prosesi Tagal atau sumpah adat Dayak Tahol sebagai bagian dari mekanisme adat yang berlaku di Kecamatan Lumbis.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Desa Libang Januin, Kepala Desa Pa’Loo Efendi, Ketua DPW TBBR Kalimantan Utara Muriono Ibit, advokat TBBR Jhon Tahol, serta tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda dan warga Desa Libang maupun Desa Palemumut.
Kapolres kembali mengingatkan masyarakat agar tetap menjaga situasi keamanan dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Penanganan dugaan tindak pidana harus tetap diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai mekanisme yang berlaku.
“Apabila menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan narkoba, segera sampaikan kepada kepolisian. Penanganannya tetap harus melalui mekanisme hukum dan tidak dilakukan dengan tindakan main hakim sendiri,” tegasnya.()











Discussion about this post