SB, NUNUKAN – Kecelakaan laut di perairan depan dermaga tradisional Aji Putri, Bambangan, Sebatik pada Senin (28/7/2025) menuai sorotan tajam sejumlah pihak. Salah satunya datang dari Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Nunukan, Taslee. Dia mengungkapkan kekecewaannya atas sulitnya akses informasi dari pihak berwenang, khususnya Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kalimantan Utara (Kaltara).
Pernyataan saling lempar tanggung jawab antara Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) IV Nunukan dan BPTD Kaltara terkait insiden yang menelan korban jiwa ini, menurut Taslee, merupakan bentuk pengabaian terhadap Undang-Undang Pers dan prinsip keterbukaan informasi. Ia juga menyoroti permintaan BPTD kepada wartawan untuk mengisi formulir dan menunggu lima hari kerja untuk mendapatkan informasi.
“Informasi mengenai keselamatan pelayaran dan kecelakaan laut merupakan hak publik,” tegas Taslee kepada media ini pada Selasa (29/7/2025).
“Menunda informasi vital seperti legalitas speedboat, status Surat Persetujuan Berlayar (SPB), dan pengawasan pelayaran, merupakan pelanggaran terhadap Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin hak pers untuk mencari dan menyebarluaskan informasi,” tegasnya melanjutkan.
Taslee menekankan, informasi yang diminta bukanlah informasi rahasia negara. Keterlambatan dan birokrasi dalam memberikan informasi, menurutnya, membiarkan ruang abu-abu dalam pengawasan transportasi laut, berpotensi menyebabkan terulangnya insiden serupa. Ketidakjelasan kewenangan antara KSOP dan BPTD juga dinilai membingungkan publik.
“Jika instansi terkait tidak satu suara, pelanggaran bisa terus terjadi. Speedboat tanpa izin bisa beroperasi, keselamatan pelayaran diabaikan, dan nyawa bisa kembali menjadi korban,” imbuhnya.
Pria yang juga salah seorang wartawan senior di Radar Tarakan ini pun mendesak BPTD untuk memahami hak pers dan memberikan perlakuan khusus kepada wartawan yang bekerja dengan tenggat waktu. Ia juga mendorong evaluasi Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan informasi di instansi pemerintah agar lebih responsif dan tidak menyamakan jurnalis dengan pemohon informasi administratif. Konfirmasi media, menurutnya, justru dapat membantu lembaga memperbaiki citra publik.
Sebagai penutup, Taslee mendorong budaya komunikasi terbuka antara instansi pemerintah, terutama yang menangani isu strategis seperti pelayaran dan keselamatan publik, dengan media. “Menutup diri dari wartawan sama dengan menjauh dari rakyat. Transparansi adalah bagian dari pelayanan publik,” pungkasnya.(dln)
Discussion about this post