SB, TARAKAN – Sebuah momen haru terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan, Sabtu (2/8/2025). Seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berinisial H resmi dinyatakan bebas setelah menerima Amnesti dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 17 Tahun 2025.
Kebebasan ini merupakan buah dari kebijakan pengampunan hukum yang diberikan kepada narapidana tertentu, khususnya mereka yang terjerat kasus penyalahgunaan narkoba murni, sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010. Narapidana jenis ini seharusnya menjalani rehabilitasi, bukan hukuman penjara.
Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan, Jupri, menyebut bahwa kebijakan ini tidak hanya mengedepankan pendekatan keadilan restoratif, tetapi juga menjadi bagian dari solusi atas masalah kelebihan kapasitas di lapas dan rutan seluruh Indonesia.
“Kami berharap bahwa amnesti yang diberikan kepada warga binaan kami khususnya, dapat menjadi sesuatu yang sangat positif serta menjadi momentum bagi warga binaan agar dapat diterima kembali oleh keluarga dan masyarakat serta menjadi pribadi baru yang lebih baik,” ujar Jupri.
Jupri juga menambahkan bahwa dari 1.178 narapidana di Indonesia yang menerima Amnesti Presiden hari itu, satu orang di antaranya berasal dari Lapas Kelas IIA Tarakan.
“Tentu hal ini merupakan bentuk kepedulian sosial Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) dalam memberikan kesempatan bagi para narapidana yang telah memenuhi syarat dan kriteria tertentu untuk kembali ke tengah-tengah masyarakat dan turut serta dalam pembangunan,” jelasnya.
WBP berinisial H yang berdomisili di Kota Tarakan tersebut langsung sujud syukur sesaat setelah menerima surat keputusan amnesti secara simbolis. Dengan mata berkaca-kaca, ia menyampaikan ucapan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Saya sangat bersyukur, ini anugerah Tuhan. Terima kasih kepada Presiden yang telah memberi saya kesempatan kedua,” ungkap H penuh haru.
Proses pemberian amnesti ini tidak serta-merta. Ia melewati serangkaian tahapan mulai dari kajian hukum, uji publik, hingga pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Amnesti yang diberikan hari ini menjadi simbol harapan baru bagi para narapidana yang ingin berubah dan kembali ke tengah masyarakat dengan niat baik. Pemerintah melalui program ini menegaskan komitmen terhadap pendekatan yang lebih humanis dan reintegratif dalam sistem pemasyarakatan nasional. (red)
Discussion about this post