SB, TARAKAN – Satuan Reserse (Satreskrim) Polres Tarakan menangkap asisten rumah tangga (ART) berinisial MM (32) yang menggasak uang majikannya senilai Rp110 juta.
Penangkapan tersebut berawal dari laporan sang majikan ke polisi bahwa pelaku mencuri uang tersebut. Aksi pencurian pelaku diperkuat dengan barang bukti rekaman kamera pemantau (CCTV) yang memperlihatkan NM membuka lemari dan mengambil uang majikannya.
Kapolres Tarakan AKBP Adi Saptia Sudirna, melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Randhya Sakthika Putra, mengungkapkan pelaku telah bekerja sebagai ART selama dua tahun. Aksi pencurian dilakukan di Jalan Kusuma Bangsa, Kelurahan Pamusian, dari Oktober 2024 hingga Januari 2025.
“Pelaku melakukan pencurian sedikit demi sedikit. Lemari korban ini punya dua kunci yang mana satu kuncinya lagi diambil pelaku,” kata Kasat Reskrim AKP Randhya Sakthika Putra.
Berdasarkan pengakuan pelaku, dilanjutkan Randhya, uang majikan yang diambil hanya sebesar Rp25 juta. Terkait hal itu, pihaknya pun terus melakukan pengembangan guna memastikan total kerugian yang diterima korban.
Sementara uang hasil curian dipakai pelaku untuk membeli barang berharga, seperti motor, handphone, speaker, pakaian serta untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
Akibat perbuatannya, pelaku pun kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Tarakan.
“Pelaku kami sangkakan Pasal 362 Juncto Pasal 64 Ayat 1 KHUPidana dengan ancaman penjara paling lama empat tahun penjara,” pungkas Randhya (RZ/SB)
Discussion about this post