SB, TARAKAN – Asosiasi perusahaan ekspedisi, Asperindo Kaltara menyatakan keberatan terhadap kenaikan tarif gudang kargo di Bandara Juwata Tarakan. Keluhan ini disampaikan setelah adanya kenaikan yang dinilai sepihak dan melebihi batas wajar, dari Rp170 per kilogram menjadi Rp350 per kilogram yang diberlakukan di Bandara Juwata Tarakan.
Plt. Ketua DPW Asperindo Kaltara, Ewa mengungkapkan, bahwa pihak Bandara Juwata Tarakan sebelumnya telah mengeluarkan surat penyesuaian tarif gudang dari Rp65 menjadi Rp170 per kilogram. Namun, pengelola gudang justru memberlakukan tarif baru sebesar Rp350 per kilogram.
“Kenaikan resmi dari bandara hanya Rp105, tetapi pengelola gudang menaikkan tarif hingga Rp350. Ini berarti selisih Rp245 per kilo yang kami anggap tidak sesuai,” ujarnya saat dikonfirmasi belum lama ini.
Menurut Ewa, keputusan sepihak dari pengelola gudang itu juga dilakukan tanpa komunikasi maupun pemberitahuan terlebih dahulu kepada para mitra. Hal ini, katanya, menunjukkan kurangnya transparansi dalam proses penetapan tarif.
“Kami tidak pernah diajak berdiskusi. Surat kenaikan tiba-tiba keluar dan langsung diberlakukan. Padahal kami adalah mitra kerja mereka,” tegas Ewa.
Asperindo Kaltara menyebut, jika kenaikan tarif mengacu pada regulasi resmi dari otoritas bandara atau Kementerian Keuangan, mereka tidak akan mempermasalahkan. Namun dalam kasus ini, pengelola gudang menaikkan tarif tanpa dasar yang jelas sehingga berdampak pada biaya operasional.
“Misalnya selisih Rp245 per kilo, kalau sehari ada 30 ton, kerugian per bulan sangat besar,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur PT Jaya Abadi Cargo, M. Ridho Asnawie mengatakan, gudang yang digunakan berada dalam kawasan bandara dan dibangun menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), namun dikelola oleh tiga agen swasta. Karena itu, ia menekankan bahwa tarif harus mengacu pada tarif resmi yang dikeluarkan pihak otoritas bandara.
“Kalau dibiarkan seperti ini, tidak menutup kemungkinan akan ada kenaikan tarif setiap dua atau tiga bulan sekali,” katanya.
Ridho juga menyatakan akan mengirimkan somasi resmi kepada pihak pengelola gudang sebagai bentuk protes. Ia menyebut langkah ini diambil demi melindungi kepentingan mitra usaha dan masyarakat pengguna jasa ekspedisi.
“Kami akan kirim surat keberatan resmi. Ini bukan hanya soal bisnis, tapi juga perlindungan terhadap masyarakat,” tandasnya.
Dengan adanya kenaikan tarif ini, Asperindo Kaltara khawatir akan berdampak, tidak hanya bagi pelaku usaha logistik, namun juga masyarakat umum sebagai pengguna jasa pengiriman barang. (sdq)
Discussion about this post