SB, TARAKAN – Bank Indonesia secara berkala berkoordinasi dengan seluruh unsur Botasupal (BIN, Polri, Kejaksaan, DJBC), perbankan, dan instansi terkait lainnya dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan uang palsu.
Selain itu, melalui edukasi yang dilakukan dalam program CBP Rupiah, Bank Indonesia senantiasa melakukan sosialisasi ciri keaslian uang Rupiah serta menghimbau masyarakat untuk memastikan keaslian uang Rupiah.
Bank Indonesia juga turut menghimbau masyarakat untuk senantiasa menjaga dan merawat uang Rupiah dengan baik guna memudahkan masyarakat dalam mengenali keaslian uang rupiah.
Untuk itu, masyarakat agar senantiasa menerapkan 5 Jangan (Jangan Dilipat, Jangan Dicoret, Jangan Distapler, Jangan Diremas, dan Jangan Dibasahi).
Diseminasi informasi ciri keaslian uang Rupiah secara berkelanjutan dilakukan melalui sosialisasi dan edukasi publik, konten media sosial, dan website Bank Indonesia.
Di Kalimantan Utara sendiri, laporan Uang Palsu yang masuk ke Bank Indonesia di tahun 2024 sebanyak 5 (lima) lembar/ bilyet dengan pecahan Rp100.000 (seratus ribu rupiah). Dan sampai saat ini belum ada laporan tambahan setelah munculnya kasus pemalsuan uang di UIN Alauddin Makassar.
Menanggapi hal ini Kepala Perwakilan BI Kaltara, Wahyu Indra Sukma menyampaikan, agar masyarakat dapat
segera melaporkan kepada Bank Indonesia atau Aparat Penegak Hukum jika ada temuan Rupiah yang diduga palsu agar dapat langsung diperiksa kebenarannya dan ditindak lanjuti sesuai ketentuan.
Selain itu, Indra juga menyebutkan, pentingnya untuk dapat mengenali keaslian uang Rupiah.
“Ini juga kenapa kami gencar melaksanakan sosialisasi dan edukasi Ciri Keaslian Uang Rupiah agar kita punya kemampuan untuk bisa mengenali yang asli dan dapat terhindar dari yang palsu,”
ujarnya. (HN)
Bank Indonesia secara berkala berkoordinasi dengan seluruh unsur Botasupal (BIN, Polri, Kejaksaan, DJBC), perbankan, dan instansi terkait lainnya dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan uang palsu.
Selain itu, melalui edukasi yang dilakukan dalam program CBP Rupiah, Bank Indonesia senantiasa melakukan sosialisasi ciri keaslian uang Rupiah serta menghimbau masyarakat untuk memastikan keaslian uang Rupiah.
Bank Indonesia juga turut menghimbau masyarakat untuk senantiasa menjaga dan merawat uang Rupiah dengan baik guna memudahkan masyarakat dalam mengenali keaslian uang rupiah.
Untuk itu, masyarakat agar senantiasa menerapkan 5 Jangan (Jangan Dilipat, Jangan Dicoret, Jangan Distapler, Jangan Diremas, dan Jangan Dibasahi).
Diseminasi informasi ciri keaslian uang Rupiah secara berkelanjutan dilakukan melalui sosialisasi dan edukasi publik, konten media sosial, dan website Bank Indonesia.
Di Kalimantan Utara sendiri, laporan Uang Palsu yang masuk ke Bank Indonesia di tahun 2024 sebanyak 5 (lima) lembar/ bilyet dengan pecahan Rp100.000 (seratus ribu rupiah). Dan sampai saat ini belum ada laporan tambahan setelah munculnya kasus pemalsuan uang di UIN Alauddin Makassar.
Menanggapi hal ini Kepala Perwakilan BI Kaltara, Wahyu Indra Sukma menyampaikan, agar masyarakat dapat segera melaporkan kepada Bank Indonesia atau Aparat Penegak Hukum jika ada temuan Rupiah yang diduga palsu agar dapat langsung diperiksa kebenarannya dan ditindak lanjuti sesuai ketentuan.
Selain itu, Indra juga menyebutkan, pentingnya untuk dapat mengenali keaslian uang Rupiah.
“Ini juga kenapa kami gencar melaksanakan sosialisasi dan edukasi Ciri Keaslian Uang Rupiah agar kita punya kemampuan untuk bisa mengenali yang asli dan dapat terhindar dari yang palsu,” ujarnya. (HN)
Discussion about this post