TARAKAN – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 66,82 gram hasil pengungkapan kasus di Kota Tarakan.
Pengungkapan tindak pidana narkotika tersebut terjadi pada Rabu, 28 Januari 2026, sekitar pukul 14.30 WITA, di Kelurahan Selumit Pantai, RT 08, Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan.
Dalam penindakan tersebut, petugas BNNP Kaltara mengamankan empat orang tersangka, masing-masing berinisial A alias I, F alias N, I, dan J alias S.
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kalimantan Utara, Kombes Pol. Khoirun Hutapea, menjelaskan bahwa dari hasil penggeledahan, petugas menemukan narkotika golongan I jenis bukan tanaman (sabu) dari dua tersangka.
“Dari tersangka A alias I ditemukan sabu dengan berat 18,22 gram, sementara dari tersangka F alias N disita sabu seberat 48,8 gram,” ujarnya.
Seluruh barang bukti kemudian dilakukan pemeriksaan secara laboratoris di BNN Samarinda, dengan berat awal neto keseluruhan mencapai 67,02 gram.
Dari jumlah tersebut, masing-masing 0,1 gram disisihkan untuk keperluan uji laboratorium dan pembuktian di persidangan. Sehingga total barang bukti yang dimusnahkan pada kegiatan tersebut sebanyak 66,82 gram.
“Pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen BNN dalam mencegah peredaran gelap narkotika serta memastikan barang bukti tidak disalahgunakan,” tegas Khoirun.
Pemusnahan barang bukti dilakukan sesuai prosedur yang berlaku dan disaksikan oleh pihak terkait.(*)













Discussion about this post