LEGALITAS : Tampak Dermaga Haji Putri yang belum memiliki legalitas resmi namun masih beroperasi tanpa adanya pengawasan ketat pemerintah.
SB, NUNUKAN – Dinas Perhubungan (Dishub) Nunukan mengungkapkan fakta mengejutkan terkait lokasi Dermaga Haji Putri. Berdasarkan koordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Nunukan, dermaga tersebut ternyata berada di luar zona garis pantai yang diatur dalam peta tata ruang. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai kewenangan pengelolaan dermaga tersebut.
Kepala Dishub Nunukan, M. Amin, menjelaskan bahwa temuan ini didapatkan setelah pihaknya bersurat ke PUPR dan pemerintah provinsi. “Karena itu, disarankan agar masalah ini dikaji lebih lanjut, melibatkan PUPR provinsi dan Dinas Kelautan provinsi,” ujarnya.
Menindaklanjuti rapat dengar pendapat dengan anggota DPRD Nunukan beberapa pekan lalu, Dishub Nunukan menyikapinya dengan menggelar rapat yang melibatkan berbagai instansi terkait, baik dari tingkat kabupaten maupun provinsi. Rapat tersebut menghasilkan beberapa rekomendasi sementara.
Yakni, tentang studi kelayakan yang perlu dilakukan untuk menilai aspek tata ruang, ekonomi, sosial, hingga keselamatan di kawasan Dermaga Haji Putri. Kemudian, tentang pengalihan aktivitas. Sebagian besar peserta rapat mengusulkan agar aktivitas di dermaga dialihkan ke lokasi lain yang lebih sesuai, seperti di Dermaga Sungai Bolong atau Dermaga Inhutani.
“Rapat kemarin pada prinsipnya menyepakati bahwa sebelum ada kajian mendalam, aktivitas di Haji Putri sebaiknya dihentikan terlebih dahulu. Ini untuk mencegah risiko, apalagi aktivitas di lapangan masih berjalan dan bisa menimbulkan masalah, termasuk kemungkinan kecelakaan,” tegas Amin.
Dikatakan, meskipun ada usulan dari DPRD Nunukan agar aktivitas di Dermaga Haji Putri dilegalkan, Dishub Nunukan menekankan bahwa keputusan akhir harus didasarkan pada hasil kajian komprehensif. Kajian ini harus mempertimbangkan semua sisi positif dan negatif.
“Apapun nanti hasilnya, entah dialihkan atau dilegalkan, harus ada dasar kajian resmi. Kami akan melaporkan rekomendasi rapat ini kepada pimpinan daerah, dalam hal ini Bupati Nunukan. Tidak menutup kemungkinan juga akan ada pembahasan lanjutan bersama DPRD,” kata Amin.
Dishub Nunukan mencatat bahwa jumlah kapal yang beraktivitas di Dermaga Haji Putri diperkirakan hanya sekitar 20 unit. Namun, persoalan legalitas dan kelengkapan dokumen kapal tetap menjadi perhatian utama.
“Rapat ini sifatnya baru internal lintas SKPD. Keputusan resmi baru bisa muncul setelah ada kajian dan mendapat arahan dari pimpinan daerah. Jadi ini masih tahap rekomendasi,” pungkas Amin.
Dengan adanya temuan ini, masa depan Dermaga Haji Putri menjadi tidak pasti. Keputusan akhir akan sangat bergantung pada hasil kajian dan arahan dari pimpinan daerah, serta pembahasan lebih lanjut dengan DPRD. (dln)
Discussion about this post