SB, TARAKAN – Akibat mendapat ancaman akan dianiaya oleh pacarnya, seorang janda berinisial SA (42) terpaksa menjual sabu-sabu.
Alhasil, janda yang telah memiliki 4 anak ini diringkus Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Tarakan, di rumahnya di Jalan Yos Sudarso, RT 12 Kelurahan Selumit Pantai, Tarakan, pada Senin, 16 Desember 2024 malam.
Kasat Reskoba Polres Tarakan, AKP Irwan melalui KBO IPTU Juani Aing mengungkapkan, usai menerima laporan masyarakat, tim Opsnal Satreskoba bergerak menuju lokasi yang dicurigai.
“Ada dua orang yang dicurigai, satu orang pelaku berinisial S berhasil diamankan dan satu orang lagi inisial A melarikan diri,” ungkapnya Juani Aing, pada Rabu, 18 Desember 2024.
Saat dilakukan pengeledahan di dalam rumah tersangka, petugas menemukan 50 paket sabu siap edar.
“Sabu dijual dengan harga Rp150.000 dan Rp200.000. Total barang bukti seberat 6, 91 gram dan satu bungkus plastik bening seberat 12,77 gram serta uang tunai sebesar Rp1.000.000,” jelasnya.
“Sabu didapat dari P, diserahkan ke K dan diterima A atau pelaku yang melarikan diri. Ketiganya masih kami lakukan pengembangan,” sambungnya.
Lebih lanjut, Juani Aing menerangkan, S membantu A untuk memaketin sabu. Diketahui S yang berstatus janda mendapat tekanan dari pelaku yang kabur.
“S bukanlah pemakai sabu, hasil test urin negatif. Dia mengaku akan di pukul (dianiaya) A jika tidak membantu memaket narkoba,” terangnya.
Adapun modus tersangka berjualan sabu masih menggunakan modus lama, yakni transaksi melalui lubang dibawah kolong rumah.
“Para pelaku tergolong berani, padahal petugas gencar lakukan patroli dan sudah dirilan posko pantau,” tukasnya. (**)
Discussion about this post