SB, NUNUKAN – Haru dan syukur menyelimuti Lapas Kelas IIB Nunukan, Sabtu (3/8), saat 15 warga binaannya resmi dinyatakan bebas lewat program amnesti dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Kebebasan itu diberikan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025, sebagai bentuk pengampunan atas tindak pidana tertentu, dengan pertimbangan nilai kemanusiaan dan rekonsiliasi sosial.
Kelima belas napi tersebut termasuk lima orang yang sebelumnya telah menjalani program Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB). Melalui amnesti, mereka kini terbebas sepenuhnya tanpa kewajiban pelaporan berkala ke Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Kepala Lapas Nunukan, Puang Dirham, menegaskan bahwa proses pelaksanaan amnesti dilakukan secara akuntabel dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Amnesti ini wujud kebaikan dan belas kasih negara. Kami berharap ini menjadi titik balik bagi saudara-saudara untuk memulai hidup baru yang lebih baik dan bertanggung jawab,” ungkap Puang Dirham.
Pihak Lapas juga menyatakan komitmennya untuk terus mendampingi proses reintegrasi sosial para mantan narapidana agar mereka dapat kembali menjadi bagian dari masyarakat secara utuh.
Momen penyerahan surat keputusan amnesti berlangsung penuh haru. Salah seorang perwakilan warga binaan menyampaikan rasa terima kasih mendalam kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Kami sangat bersyukur. Terima kasih Pak Presiden. Ini kesempatan besar bagi kami untuk memperbaiki hidup dan membangun masa depan bersama keluarga,” ucapnya penuh haru.
Program amnesti ini menjadi salah satu wujud nyata kepedulian negara terhadap hak asasi warga binaan, sekaligus membuka harapan baru bagi mereka yang ingin menebus masa lalu dengan kehidupan yang lebih baik. (dln)
Discussion about this post