TARAKAN – Dinas Pendidikan Kota Tarakan masih menelusuri kelengkapan administrasi lima tenaga pendidik yang berminat bergabung dengan Sekolah Negeri Terintegrasi (SNT) 11 Tarakan. Dari jumlah tersebut, tiga orang mendaftar untuk posisi wakil kepala sekolah, tetapi belum seluruhnya dapat melanjutkan proses seleksi karena terkendala persyaratan.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Tarakan, Tamrin Toha, S.T., M.Sc., mengatakan, dari tiga pendaftar posisi wakil kepala sekolah, dua orang belum memenuhi persyaratan, sedangkan satu lainnya masih menjalani proses untuk mendapatkan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Persetujuan PPK diperlukan karena SNT 11 merupakan sekolah di bawah kewenangan pemerintah pusat. Dengan demikian, perpindahan atau penugasan aparatur dari pemerintah daerah ke sekolah tersebut harus mengikuti mekanisme yang berlaku. Selain itu, calon wakil kepala sekolah harus memenuhi ketentuan masa kerja minimal lima tahun serta melengkapi dokumen administrasi, termasuk surat keterangan bebas pemeriksaan disiplin, tidak sedang menjalani tugas belajar, tidak tersangkut proses hukum, dan surat keterangan dari Inspektorat.
Tamrin menegaskan, Disdik Tarakan tetap membuka kesempatan bagi guru yang memenuhi persyaratan untuk mengembangkan karier di SNT 11. Namun, proses perpindahan juga harus mempertimbangkan kebutuhan tenaga pendidik di sekolah asal agar tidak menimbulkan kekurangan guru. Seluruh tahapan akan diproses sesuai ketentuan setelah persyaratan administrasi dan persetujuan PPK terpenuhi.(*)













Discussion about this post