SB, TARAKAN – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tarakan masih menunggu tindak lanjut dari pihak kepolisian terkait dua kecelakaan maut yang melibatkan dump truk dan menelan korban jiwa, pada Selasa (18/2) kemarin.
Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Tarakan, Mohdi mengatakan, pemeriksaan terkait surat uji kendaraan bermotor (KIR) biasanya pihak kepolisian berkoordinasi dengan pihak Dishub. Namun untuk saat ini belum ada hasil tindak lanjut dari kejadian tersebut.
“Biasanya kecelakaan begitu untuk uji kendaraannya itu yang memeriksa Dinas Perhubungan. Kalau dari hasil pemeriksaan pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti kondisinya maka ditindaklanjuti oleh Dishub. Namun dari pihak kepolisian belum ada konfirmasi ke sini,” kata Mohdi, Rabu (19/2/2025).
“Dari Dishub itukan ada tim bagian Pemeriksaan Kendaraan Bermotor (PKB). Dari PKB juga belum menyampaikan informasi terkait kejadian tersebut,” lanjutnya.
Mohdi menjelaskan, terkait pemeriksaan KIR dump truk khususnya di Kota Tarakan rutin dilakukan. Hal itu dikarenakan pemeriksa tersebut tidak dipungut biaya.
“Jenis dump truck yang terlibat kecelakaan kemarin itu saya lihat memang sering melakukan KIR. Tapi kan kita tidak hafal untuk plat nomornya itu. Uji kendaraan sekarang kan gratis,” ujarnya.
Lebih lanjut, Mohdi mengungkapkan, sejauh ini pihaknya telah melakukan himbauan kepada perusahaan-perusahaan yang memiliki dump truk untuk melakukan KIR.
Selain itu, terhadap dump truk yang telah melakukan KIR datanya telah masuk di database Dishub. Ketika masanya telah habis maka akan diberitahukan oleh pihak Dishub.
“Secara berkala, setiap 6 bulan sekali kita ingatkan untuk melakukan pemeriksaan. Kita anjurkan untuk uji kendaraan terhadap dump truk tersebut,” tutupnya. (SB)
Discussion about this post