SB, NUNUKAN – Lama ditinggalkan pedagang, ratusan kios di Pusat Jajanan Serba Ada (Pujasera) yang ditinggal pedagang bakal didata ulang pihak Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Nunukan. Hal ini disampaikan Kepala Bidang Perdagangan DKUKMPP Nunukan R. Dior Frames kepada media ini saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (22/5/2025).
Ia juga mengungkapkan, surat penyataan terkait penggunaan kios oleh pedagang sebelum diberikan hingga saat ini masih dimiliki. Sebab surat pernyataan yang dilengkapi foto copy KTP dan ditandatangani di atas meterai itu sebagai pegangan pihaknya dalam memberikan secara gratis kepada pedagang.
“Kita sudah siap-siap ya mau pendataan ulang. Siapa orang-orang (pedagang) ini. Masih ada atau tidak turun ke lapangan,” ungkapnya.
Dior mengaku, pihaknya sudah melakukan pemantauan dengan pengawas pasar yang dimiliki. Sehingga, informasi mengenai kondisi dan bangunannya diketahui secara detail. “(Bangunan pasar) Rusak pasti, tidak sesuai fungsinya pasti.
dijadikan tempat tinggal juga ada. Orangnya dimana juga, itu sudah pasti,” jelasnya.
Untuk itu, lanjut Dior, setelah dilakukan pendataan ulang maka perjanjian penggunaan kios juga akan dibuatkan yang baru lagi. Sebab, yang lama sudah tidak dapat dijadikan patokan. Kemudian, kata dia, sejumlah kios juga sudah tidak sesuai fungsi awalnya.
“Sampai saat ini belum ada juga pedagang yang datang melapor. Atau menyerahkan kios yang telah diberikan dengan alasan sudah tidak berjualan lagi,” kata Dior.
Dijelaskannya, mengenai penempatan pedagang baru tentu akan ada proses selanjutnya. Pasalnya, masalah ini melibatkan pedagang yang notabenenya masyarakat Nunukan, maka sudah pasti kebijakannya ditentukan pimpinan tertinggi.
“Pastinya, kami serahkan kepada bupati. Apa yang menjadi kebijakannya itu yang dijalankan. Akan ada pembahasan di tingkat pimpinan karena juga melibatkan OPD lainnya,” imbuhnya lagi.
Dior melanjutkan, jika dalam proses pendataan kemudian ditemukan ada yang menjual dan menyewakan kios, maka itu akan mendapatkan penanganan berbeda lagi. “Kami tidak mungkinkan melaporkan mereka ke Polisi kan. Tapi yang pasti bangunan itu aset daerah yang seharusnya tidak disewakan, apalagi dijual,” pungkasnya. (dln)
Discussion about this post