TARAKAN – Anggota DPRD Kalimantan Utara Komisi IV, Supaad Hadianto, menyatakan dukungannya terhadap gerakan buruh yang mengedepankan nilai kemanusiaan tanpa harus selalu dilakukan melalui aksi demonstrasi di jalan.
Menurut Supaad, di era saat ini penyampaian aspirasi dapat dilakukan melalui berbagai media, termasuk media sosial, tanpa harus melakukan aksi-aksi konfrontatif seperti membakar ban atau turun ke jalan. Ia menilai pendekatan tersebut lebih relevan dengan perkembangan zaman.
“Sekarang kita bisa menyampaikan aspirasi melalui media. Sepanjang tidak mendiskriminasi pihak tertentu, itu tetap menjadi bentuk perjuangan,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi langkah Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) yang menginisiasi gerakan berbagi kepada masyarakat. Menurutnya, kegiatan tersebut mencerminkan kepedulian sosial di tengah tekanan ekonomi yang dirasakan oleh banyak pekerja, seperti penyapu jalan dan tukang parkir.
“Gerakan berbagi ini adalah bentuk demo kemanusiaan. Walaupun sederhana, jika dilakukan terus-menerus akan menjadi gerakan besar yang berdampak luas,” katanya.
Sebagai anggota Komisi IV yang membidangi tenaga kerja, kesehatan, dan pendidikan, Supaad menegaskan komitmennya untuk terus mendukung kegiatan-kegiatan yang mampu menggugah kepedulian berbagai pihak, termasuk pemerintah, aparat, dan lembaga terkait seperti BPJS Ketenagakerjaan.
Di sisi lain, Supaad juga menyoroti pentingnya pembentukan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Kalimantan Utara. Ia menjelaskan bahwa upaya pembentukan PHI telah melalui tahap persiapan, termasuk pembentukan tim dan penyusunan perangkat aturan.
“PHI ini penting untuk memperpendek jalur birokrasi dalam penyelesaian perselisihan hubungan kerja,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara telah mengusulkan pembentukan PHI kepada Mahkamah Agung dan saat ini masih menunggu proses lebih lanjut.
Untuk lokasi, PHI direncanakan akan dibangun di kawasan Kota Baru Mandiri, Tanjung Selor. Pemerintah daerah, kata Supaad, juga telah menyiapkan berbagai fasilitas pendukung, termasuk lahan, guna mempercepat realisasi pembangunan.
Terkait kesejahteraan buruh, Supaad menekankan pentingnya keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pengusaha. Ia menyebut pekerja sebagai aset perusahaan yang harus dijaga dan diberdayakan.
“Pekerja adalah bagian dari aset perusahaan. Komunikasi dan keterbukaan antara pekerja dan pengusaha sangat penting agar tidak terjadi kesalahpahaman,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa penetapan upah minimum, baik UMR maupun UMK, telah diatur melalui keputusan pemerintah daerah sesuai kewenangannya masing-masing.
Dengan berbagai upaya tersebut, Supaad berharap kesejahteraan pekerja di Kalimantan Utara dapat terus meningkat, seiring dengan terbangunnya sistem ketenagakerjaan yang lebih adil dan responsif.(*)











Discussion about this post