SB, NUNUKAN – Kekerasan terhadap perempuan dan anak masih menjadi persoalan serius di Kalimantan Utara. Sepanjang tahun 2024, lebih dari 150 kasus tercatat terjadi di wilayah ini. Menyikapi kondisi tersebut, DPRD Provinsi Kalimantan Utara menggencarkan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Perempuan dan Anak, sebagai upaya nyata melindungi kelompok rentan.
Anggota DPRD Kaltara, Muhammad Nasir, S.Pi., MM, memimpin langsung kegiatan sosialisasi yang digelar selama empat hari, sejak 30 Juli hingga 2 Agustus 2025. Kegiatan ini berlangsung di dua lokasi berbeda, yakni Hotel Fortuna Nunukan dan Jalan Angkasa, Nunukan Timur.
“Perda ini bukan sekadar dokumen hukum, tetapi komitmen negara untuk melindungi kelompok rentan dari kekerasan, diskriminasi, dan eksploitasi,” tegas Nasir.
Menurutnya, angka yang dirilis Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Kaltara hanyalah permukaan dari masalah yang lebih besar.
“Data dari DP3A mencatat lebih dari 150 kasus sepanjang tahun 2024, yang diperkirakan hanya puncak gunung es,” jelasnya.
Kegiatan ini menjadi ruang dialog terbuka antara masyarakat dan wakil rakyat. Peserta yang terdiri dari ibu-ibu, guru, hingga tokoh masyarakat menunjukkan antusiasme tinggi. Sejumlah peserta bahkan berbagi pengalaman dan keluh kesah, termasuk soal kasus bullying di sekolah yang membuat mereka bingung harus mengadu kepada siapa.
Sosialisasi juga menghadirkan dua pegiat perempuan, Hasmawati, S.Si dan Arpiah, ST, yang menjadi pemateri. Keduanya menekankan pentingnya edukasi, pemahaman gender, serta peran aktif masyarakat dalam mencegah kekerasan.
Nasir pun menegaskan bahwa pihaknya tidak akan membiarkan perda ini hanya menjadi produk hukum tanpa implementasi.
“Kami tidak ingin perda ini berhenti di atas kertas. Harus ada penguatan lembaga layanan, peningkatan kapasitas tenaga pendamping, dan sosialisasi berkelanjutan,” pungkasnya.
Melalui kegiatan ini, DPRD Kaltara berharap masyarakat semakin sadar akan hak-haknya dan berani bersuara jika mengalami atau menyaksikan kekerasan. Perda ini diharapkan menjadi fondasi penting dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan adil bagi perempuan dan anak di Kalimantan Utara. (dln)
Discussion about this post