SB, NUNUKAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan untuk segera menuntaskan proses legalisasi pelabuhan-pelabuhan yang selama ini berstatus ilegal. Dorongan ini mencuat dalam Rapat Paripurna ke-13 DPRD Nunukan yang digelar pada Senin (28/7/2025), menyusul kekhawatiran akan dampak negatif dari keterlambatan legalisasi, mulai dari potensi sanksi hukum hingga kerugian terhadap pendapatan daerah.
“Bapemperda merekomendasikan beberapa langkah strategis,” sebut Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Nunukan, Hamsing S. Pi, dalam rapat tersebut.
Menurutnya, langkah pertama yang harus segera dilakukan adalah menyusun kebijakan percepatan legalisasi pelabuhan yang terintegrasi ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Hal ini dinilai penting agar kebijakan tersebut memiliki kekuatan hukum dan pelaksanaan yang jelas.
Langkah kedua yang direkomendasikan adalah pembentukan tim lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD). “Tim ini akan bertugas menyiapkan dokumen teknis, melakukan kajian lapangan, dan berkoordinasi dengan instansi vertikal seperti Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Dinas Perhubungan, dan Bappeda,” ungkapnya.
Rekomendasi ketiga menekankan pentingnya memasukkan program legalisasi pelabuhan sebagai prioritas pembangunan dalam RPJMD 2025–2029. Hamsing menilai hal ini sangat krusial untuk mendukung konektivitas antarwilayah, terutama dalam konteks perdagangan lintas batas dan pelayanan transportasi bagi masyarakat di wilayah perbatasan.
Tak hanya aspek ekonomi, Bapemperda juga menyoroti pentingnya legalisasi dari sisi keselamatan dan ketertiban pelayaran. “Tanpa legalitas, seluruh sistem pelayanan pelayaran menjadi rentan terhadap berbagai risiko,” jelasnya.
Melalui sambutannya, Hamsing mengingatkan agar pemerintah daerah tidak menunda-nunda penyelesaian legalitas pelabuhan. Ia menegaskan bahwa penundaan hanya akan memperbesar persoalan di masa mendatang.
Lebih lanjut, ia berharap proses legalisasi pelabuhan dapat disinergikan dengan program nasional seperti Tol Laut dan penguatan konektivitas wilayah 3T (Terdepan, Terluar, dan Tertinggal). “Nunukan, sebagai daerah perbatasan, memiliki peran strategis dalam konteks ini. Legalisasi pelabuhan diharapkan dapat menjadi kunci untuk membuka akses dan meningkatkan perekonomian daerah,” pungkasnya. (dln)
Discussion about this post