SB, TARAKAN – Kisruh pengeroyokan di Jalan Aki Balak, Kelurahan Karang Harapan, sempat memanas hingga dua hari berturut-turut dan membuat dua kelompok warga saling melapor ke polisi. Namun, kasus yang sempat naik ke tahap penyidikan itu akhirnya berakhir damai lewat mekanisme Restoratif Justice (RJ) di Polres Tarakan.
Kapolres Tarakan AKBP Erwin Syaputra melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Ridho Pandu Abdilah membenarkan bahwa perkara ini sempat ditangani serius oleh penyidik. Bahkan, kedua belah pihak sudah ditetapkan sebagai terlapor.
“Para pihak terlapor dan korban didampingi oleh Penasihat Hukum dan perwakilan dari keluarga kedua belah pihak melaksanakan proses mediasi,” jelas Ridho, Selasa (26/8/2025).
Hasilnya, kedua kubu akhirnya sepakat berdamai dan tidak melanjutkan perkara ke tahap berikutnya.
“Kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan. Sepakat untuk berjanji tidak mengulangi perbuatan tersebut,” ungkapnya.
Ridho menegaskan, para pihak juga berjanji tidak lagi mempermasalahkan insiden ini di kemudian hari, serta siap menerima konsekuensi hukum bila mengingkari kesepakatan.
“Diharapkan dan diimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan menjaga kondusifitas. Proses hukum kedua belah pihak telah berjalan dan dapat diselesaikan secara mediasi. Diharapkan masyarakat tidak terprovokasi dengan isu yang tidak benar,” tutupnya. (rz)
Discussion about this post