SB, TARAKAN – Tragedi dugem maut di Tempat Hiburan Malam (THM) Dragon, Tarakan, yang menelan korban jiwa akibat diduga keracunan alkohol membuat DPRD Tarakan angkat bicara. Kasus ini dinilai serius hingga wakil rakyat berjanji akan memanggil semua pihak terkait, termasuk instansi pemerintah, untuk mengusut tuntas soal perizinan tempat hiburan hingga izin minuman beralkohol (Minol).
Ketua Komisi I DPRD Tarakan, Adhyansyah, mengaku sangat menyayangkan adanya korban jiwa. Ia menegaskan kasus ini harus menjadi pelajaran penting ke depan.
“Ini menjadi pelajaran untuk kita ke depan. Nanti coba saya bangun komunikasi sama pemerintah, sama instansi-instansi vertikal, supaya ke depannya ini betul-betul nanti kita lakukan langkah apa kedepannya,” ujarnya.
Adhyansyah menambahkan, DPRD akan segera menggelar rapat untuk menggali aturan terkait izin THM dan peredaran minuman beralkohol.
“Informasi pernah saya dapat, kalau miras-miras itu langsung di pusat izinnya. Jadi kota itu tidak ada. Tapi ada informasi juga bahwa untuk golongan B dan C di daerah izinnya sementara yang Golongan A di pusat. Nah kan rancu ya. Kenapa meski yang besar ke pusat, semua yang mengolah disini (daerah). Kalau ada apa-apa di kota, masalah di kota. Apalagi masalah seperti ini kan,” tegasnya.
Bahkan, ia menyebut akan memanggil DPMPTSP, Satpol PP, Disbudparpora dan pihak terkait lain dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Tarakan, Simon Patino, juga menyoroti kasus dugem maut ini. Ia menegaskan DPRD ingin kepolisian transparan dalam penyelidikan.
“Kita akan menanyakan kenapa ini bisa terjadi. Untuk penyidikannya kita serahkan saja kepada pihak yang berwenang. Kita harap kepolisian, untuk transparan dalam menelusuri apa penyebab sebenarnya yang terjadi,” ujarnya.
Simon menegaskan, DPRD bersikap tegas THM harus memiliki izin lengkap dalam menjalankan usaha.
“Terkait adanya informasi diduga THM awal kejadian keracunan alkohol itu tidak memiliki izin Minolnya. Nanti kami akan memanggil semuanya termasuk OPD yang terkait,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan, izin Minol sebenarnya diproses lewat Online Single Submission (OSS), sementara pemerintah daerah hanya berperan dalam pendampingan.
“Untuk Minol itu pengurusan izinnya melalui pendaftaran OSS. Daerah sifatnya pendampingan saja. Untuk izin tempat usahanya, pengurusan dilakukan di pemerintah daerah,” jelasnya.
Bahkan DPRD sempat mewacanakan penarikan retribusi Minol, namun terbentur aturan pusat.
“Sudah kita bahas sama wali kota waktu itu, kita mau melakukan penerapan retribusi Minol dan membuat aturannya di dalam perda retribusi. Tapi dalam aturan pusat itu memang kita tidak punya hak untuk wewenang melakukan penarikan retribusi. Untuk Minol ini,” pungkasnya. (rz)
Discussion about this post