SB, TARAKAN – Seorang wanita berinisial EK warga Bekasi, Jawa Barat, terpaksa harus berurusan dengan kepolisian lantaran terlibat kasus penggelapan motor.
Akibat perbuatan tersangka, korban pun mengalami kerugian hingga mencapai Rp10 juta.
Kapolsek Tarakan Barat, IPDA Niger Andian Bunga menerangkan, kasus tersebut terjadi pada bulan November 2024, sekitar pukul 20.00 Wita.
Awalnya pelapor menghubungi EK dan bermaksud menagih uang pembayaran rental untuk satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam. Namun pelapor tidak mendapatkan respon dari EK.
Selanjutnya, pada hari Jumat (7/2/2025) pelapor mengecek GPS motor milik pelapor tersebut berada di daerah Sebengkok, Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan. dimana motor tersebut telah dijual oleh EK.
Pelapor yang merasa keberatan atas perbuatan EK melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tarakan Barat untuk diproses lebih lanjut.
Atas laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tarakan Barat langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan EK di salah satu hotel di Jalan Jendral Sudirman, pada Selasa (11/2/2025).
“Mengamankan seorang yang diduga melakukan tidak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud,” katanya Niger.
Lebih lanjut Niger menjelaskan, dari hasil interogasi EK mengakui telah merental motor tersebut sejak bulan Mei 2024 lalu.
“Sudah merental sejak bulan Mei 2024. Pembayarannya lancar hingga bulan Oktober, kemudian nunggak di bulan November,” ujarnya.
Niger juga mengungkapkan, EK juga telah mengubah warna dan plat nomor sepeda motor yang di rentalnya. Hal ini dilakukan guna mengelabui si pemilik motor.
“Motor tersebut sempat di stiker, itu diganti untuk mengelabuhi. Tapi setelah dicek nomor rangkanya, nomor mesinnya sesuai dengan STNK milik pelapor. Nopolnya tidak sesuai dengan nopol aslinya,” jelas Niger.
Dari hasil interogasi EK mengakui melakukan perbuatan tersebut karena terdesak biaya pengobatan rumah sakit orang tuanya.
“Alasan si pelaku menggadaikan motor itu dengan alasan butuh dana karena orang tuanya sakit,” ucapnya.
Atas perbuatannya EK disangkakan pasal penggelapan 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 4 tahun.(RZ)
Discussion about this post