Kamis, 9 Oktober 2025
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
  • Video
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Gelapkan Motor Rental, Wanita Asal Bekasi Diringkus Polisi

by Admin
02/26/2025
in Hukum & Kriminal
A A
Gelapkan Motor Rental, Wanita Asal Bekasi Diringkus Polisi

SB, TARAKAN – Seorang wanita berinisial EK warga Bekasi, Jawa Barat, terpaksa harus berurusan dengan kepolisian lantaran terlibat kasus penggelapan motor.

Akibat perbuatan tersangka, korban pun mengalami kerugian hingga mencapai Rp10 juta.

Baca Juga

Petani Nyambi Jadi Pengedar Sabu Diciduk Polisi

Tim Gabungan TNI-Polri Amankan Seorang Wanita di Lumbis, Terkait Narkoba

Kunci Jadi Senjata, Mekanik Ngamuk, Kepala Teman Jadi Sasaran.

Kapolsek Tarakan Barat, IPDA Niger Andian Bunga menerangkan, kasus tersebut terjadi pada bulan November 2024, sekitar pukul 20.00 Wita.

Awalnya pelapor menghubungi EK dan bermaksud menagih uang pembayaran rental untuk satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam. Namun pelapor tidak mendapatkan respon dari EK.

Selanjutnya, pada hari Jumat (7/2/2025) pelapor mengecek GPS motor milik pelapor tersebut berada di daerah Sebengkok, Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan. dimana motor tersebut telah dijual oleh EK.

Pelapor yang merasa keberatan atas perbuatan EK melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tarakan Barat untuk diproses lebih lanjut.

Atas laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tarakan Barat langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan EK di salah satu hotel di Jalan Jendral Sudirman, pada Selasa (11/2/2025).

“Mengamankan seorang yang diduga melakukan tidak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud,” katanya Niger.

Lebih lanjut Niger menjelaskan, dari hasil interogasi EK mengakui telah merental motor tersebut sejak bulan Mei 2024 lalu.

“Sudah merental sejak bulan Mei 2024. Pembayarannya lancar hingga bulan Oktober, kemudian nunggak di bulan November,” ujarnya.

Niger juga mengungkapkan, EK juga telah mengubah warna dan plat nomor sepeda motor yang di rentalnya. Hal ini dilakukan guna mengelabui si pemilik motor.

“Motor tersebut sempat di stiker, itu diganti untuk mengelabuhi. Tapi setelah dicek nomor rangkanya, nomor mesinnya sesuai dengan STNK milik pelapor. Nopolnya tidak sesuai dengan nopol aslinya,” jelas Niger.

Dari hasil interogasi EK mengakui melakukan perbuatan tersebut karena terdesak biaya pengobatan rumah sakit orang tuanya.

“Alasan si pelaku menggadaikan motor itu dengan alasan butuh dana karena orang tuanya sakit,” ucapnya.

Atas perbuatannya EK disangkakan pasal penggelapan 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 4 tahun.(RZ)

Berita Lainnya

Petani Nyambi Jadi Pengedar Sabu Diciduk Polisi

by Admin
10/04/2025
0

SB, NUNUKAN - Satresnarkoba Polres Nunukan berhasil mengamankan seorang pria berinisial AS (28) atas dugaan kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu....

Tim Gabungan TNI-Polri Amankan Seorang Wanita di Lumbis, Terkait Narkoba

by Admin
10/02/2025
0

SB, NUNUKAN - Sebuah operasi gabungan antara TNI dari Yonkav 13/SL dan Polsek Lumbis berhasil mengamankan seorang wanita berinisial R (40)...

Kunci Jadi Senjata, Mekanik Ngamuk, Kepala Teman Jadi Sasaran.

by Admin
09/30/2025
0

SB, NUNUKAN - Unit Reskrim Polsek Nunukan berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi di sebuah dealer motor di Nunukan. Seorang mekanik...

Cekcok Karaoke Berujung KDRT, Suami di Ditangkap Usai Aniaya Istri

by Admin
09/30/2025
0

SB, NUNUKAN - Unit Reskrim Polsek Nunukan berhasil mengungkap kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menimpa seorang ibu rumah...

Pria Nunukan Selatan Ditangkap di Pelabuhan Feri Sei Jepun, Kedapatan Bawa Sabu 14,92 Gram

by Admin
09/29/2025
0

SB, NUNUKAN – Seorang pria berinisial Z (41), warga Kelurahan Selisun, Kecamatan Nunukan Selatan, diamankan pihak kepolisian saat keluar dari Pelabuhan...

Lansia Ditemukan Meninggal Dunia di Rumahnya Setelah Tiga Hari, Diduga Akibat Penyakit Jantung

by Admin
09/27/2025
0

SB, NUNUKAN – Warga Jalan Patimura (TVRI) RT 01 Nunukan Timur, Nunukan, Kalimantan Utara, digegerkan dengan penemuan jenazah seorang lansia,...

Next Post
Tiga Orang Kecanduan Sabu Diamankan BNNK Tarakan di Kampung Bersinar

Tiga Orang Kecanduan Sabu Diamankan BNNK Tarakan di Kampung Bersinar

Warga Dapat Buaya Saat Mancing di Embung Rawa Sari

Warga Dapat Buaya Saat Mancing di Embung Rawa Sari

BPOM Temukan Produk Kadaluwarsa dan Tanpa Izin Edar dalam Sidak Pasar

BPOM Temukan Produk Kadaluwarsa dan Tanpa Izin Edar dalam Sidak Pasar

Discussion about this post

Terlaris

BLK Nunukan Berbenah, Siapkan Tenaga Kerja Lokal Unggul Bersaing di Era Digital

10/08/2025

Job Fair 2025 Nunukan Buka Peluang Kerja Luas, Targetkan Penurunan Angka Pengangguran Lokal

10/08/2025

DPRD Soroti Degradasi Lingkungan Akibat Tambang dan Pentingnya Perhatian pada Masyarakat Adat

10/07/2025

PT MIP Merespons Gugatan Adat Tidung Sembakung dengan Niat Baik

10/07/2025
suryaborneo.com

© 2024 www.suryaborneo.com

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Ikuti Kami

error: Konten dikunci !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini

© 2024 www.suryaborneo.com