SB, TARAKAN – Bagian Pengawasan dan Penyidikan (Bagwassidik) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Utara (Kaltara) telah melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh enam orang anggota polisi di Polres Bulungan.
Dugaan pelanggaran kode etik ini dilaporkan oleh Syamsuddin selaku Kuasa Hukum Hasbudi, pada 19 November 2024 ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri di Jakarta. Namun, laporan tersebut dilimpahkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Kaltara.
Kanit Bagwassidik Ditreskrimsus Polda Kaltara, AKP Reza Adieka Pramanto, mengatakan pihaknya telah melakukan gelar perkara terhadap kasus tersebut.
“Telah dilakukan gelar perkara. Namun hasilnya saat ini masih dalam tahap analisa,” ujarnya.
Lebih lanjut AKP Reza mengatakan, hasil gelar perkara akan disampaikan ke Bidpropam Polda Kaltara untuk mengetahui apakah tindakan yang dilakukan oleh enam anggota polisi itu melanggar kode etik, disiplin, atau mengandung unsur pidana.
“Hasil gelar perkara akan disampaikan ke Bidpropam Polda Kaltara pada minggu ini,” tambah AKP Reza.
Diberitakan sebelumnya, enam anggota polisi yang dilaporkan adalah FA, YOS, RGD, JHM, DH, dan KHO. Mereka diduga melakukan penangkapan yang tidak sesuai prosedur dan terkesan dipaksakan penyidik.
Syamsuddin, mengatakan bahwa penangkapan kliennya dinilai tidak sesuai prosedur dan terkesan dipaksakan penyidik.
“Pada saat klien kami ditangkap itu tidak ada sama sekali prosedur pemanggilan. Padahal sudah jelas dalam pasal 1 angka 2 KUHAP, itu harus didahului dengan pemanggilan,” kata Syamsuddin. (SB)
Discussion about this post