SB, NUNUKAN – Jaringan peredaran narkoba lintas negara kembali terbongkar di perbatasan. Dalam dua operasi beruntun, Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Nunukan berhasil membekuk dua orang pelaku yang diduga terlibat dalam distribusi sabu dari Tawau, Sabah, Malaysia ke wilayah Nunukan, Kalimantan Utara.
Pengungkapan ini bermula dari penangkapan seorang pria berinisial A pada Rabu, 23 Juli 2025, pukul 23.18 WITA, di pinggir Jalan Makam Pahlawan/Jalan Tanjung, Kelurahan Nunukan Barat.
“Dari penangkapan A, polisi mengamankan sekitar 10,19 gram sabu yang terbagi dalam empat bungkus plastik transparan,” kata Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas SIK melalui Kasi Humas Polres Nunukan Ipda Sunarwan kepada media ini.
Barang bukti lainnya yang disita dari A antara lain satu kantong plastik hitam, satu helm putih, uang tunai Rp 400.000, satu unit sepeda motor Yamaha M3 warna putih, satu handphone OPPO A12 silver, dan satu kaos abu-abu. A yang berusia 26 tahun dan beralamat di Jalan Cik Di Tiro, Kelurahan Nunukan Timur, mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang perempuan berinisial S.
Keterangan dari A menjadi titik terang bagi penyelidikan lebih lanjut.
Hanya berselang beberapa jam kemudian, tepatnya pada Kamis, 24 Juli 2025, pukul 01.10 WITA, Tim Opsnal Sat Resnarkoba bergerak cepat dan menangkap S di Jalan Sungai Bilal, Kelurahan Nunukan Barat. Wanita berusia 40 tahun itu merupakan warga Jalan Kampung Timur, Kelurahan Nunukan Barat.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 30,29 gram sabu yang disimpan rapi dalam tujuh bungkus plastik transparan di dalam sebuah tas genggam warna hijau tua merek OURSIST.
“Sabu tersebut ditemukan tersimpan dalam tujuh bungkus plastik transparan di dalam sebuah tas genggam hijau tua merk OURSIST,” ungkap Sunarwan.
Selain itu, turut diamankan satu kantong plastik hitam, satu kotak kecil transparan, satu timbangan digital, satu gunting, satu korek api gas, enam bungkus plastik kosong transparan, satu handphone Redmi silver, dan satu jaket hitam merek UNIQLO.
Yang mengejutkan, S mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria bernama Y, yang berada di Tawau, Sabah, Malaysia.
“S mengaku membeli sabu tersebut seharga RM 4.500 (sekitar Rp 17.500.000) dari seorang laki-laki bernama Y di Tawau, Sabah, Malaysia,” beber Sunarwan.
Kedua tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Nunukan bersama barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menduga kuat bahwa kasus ini merupakan bagian dari jaringan narkotika lintas negara yang aktif menyusup melalui jalur perbatasan.
“Polisi saat ini tengah melakukan pengembangan untuk menangkap Y,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa wilayah perbatasan masih menjadi jalur strategis bagi sindikat narkoba, sehingga diperlukan pengawasan dan sinergi lintas batas yang lebih ketat. (dln)
Discussion about this post