SB, TARAKAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti hasil proses hukum perkara yang telah inkrah, Selasa (25/2/2025).
Adapun barang bukti yang dimusnahkan di halaman kantor Kejari Tarakan ini berasal dari 15 perkara inkrah, dimana totol terdapat 62 perkara.
Kepala Kejari Tarakan, Meilany mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah
“Perkara ini telah inkrah, ada yang upaya hukum sampai dengan kasasi bahwa telah berkekuatan hukum tetap,” katanya.
Meilany menjelaskan, rincian dari 62 perkara terdiri dari narkotika 21 perkara, penipuan 3 perkara, penganiayaan 3 perkara, pengeroyokan 1 perkara, perlindungan anak 15 perkara, kekerasan terhadap pejabat yang sedang bertugas 1 perkara.
“Selain itu, tindak pidana pencurian dengan kekerasan 1 perkara, perjudian 2 perkara, penebangan kayu 2 perkara, larangan kepemilikan senjata tajam 2 perkara, pembunuhan 1 perkara, kekerasan terhadap anak 1 perkara, kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang 2 perkara, asusila 6 perkara, dan perkara informasi dan transaksi elektronik 1 perkara,” jelasnya.
Lebih lanjut, Meilany menjelaskan, rata-rata perkara tersebut merupakan perkara pada tahun 2024. Selain memusnahkan barang bukti, pihaknya juga akan melalukan lelang pada Jumat (28/2/2025) mendatang.
“Jadi di bawah Rp35 juta itu kami penjualan langsung yang sudah ditaksir harganya oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tarakan,” ujar Meilany.
“Semua masyarakat kota Tarakan boleh datang dan ikut ambil bagian. Tapi boleh survei barangnya dulu, karena barangnya apa adanya,” lanjutnya.
Lebih lanjut Meilany mengatakan, untuk tahun ini barang bukti yang dilelang langsung yakni, sepeda motor, handphone, beras, perahu motor, dan speed.
“Itu pengumuman sudah kami layangkan, semua masyarakat nanti pada hari Jumat boleh datang. Tetapi mulai dari hari ini sampai dengan hamin 1 boleh datang melihat barangnya, boleh dilihat. Tapsiran harganya juga sudah ada, dari nilai sekian yang sudah dinilai,” tukas Meilany.(RZ)
Discussion about this post