TARAKAN – Kepala Badan Karantina Nasional (Barantin) Abdul Kadir Karding menyempatkan berdiskusi dengan sejumlah pelaku usaha serta eksportir di Kota Tarakan, Kalimantan Utara, di sela kunjungannya ke daerah tersebut, Minggu (30/8/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Karding membahas berbagai persoalan yang dihadapi pelaku industri dan eksportir, khususnya terkait pelayanan karantina di lapangan serta kewenangan karantina dalam proses ekspor.
Salah satu persoalan yang mencuat adalah penerapan dua standar dalam proses ekspor komoditas perikanan. Saat ini, terdapat proses percontohan (piloting) bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), yang melibatkan standar mutu dari KKP serta sertifikasi kesehatan yang menjadi kewenangan karantina.
“Ternyata ada beberapa keluhan bahwa proses ini terlalu panjang sehingga tidak menguntungkan, misalnya untuk ikan segar,” ujar Karding.
Menurutnya, persoalan tersebut perlu segera dibicarakan dan dicarikan solusi agar proses pelayanan tidak justru menjadi hambatan bagi pelaku usaha, terutama komoditas yang membutuhkan waktu penanganan cepat.
Selain persoalan sertifikasi, Karding juga menyoroti kendala penggunaan kontainer untuk ekspor langsung dari Kalimantan Utara. Ia menyebut harga kontainer ekspor menjadi salah satu beban bagi pelaku usaha.
Sebagai salah satu alternatif, pihaknya tengah membahas kemungkinan penggunaan kontainer biasa untuk pengiriman komoditas dari daerah menuju kota tujuan seperti Surabaya. Selanjutnya, komoditas tersebut dapat dipindahkan ke kontainer ekspor di Surabaya.
“Kalau ekspor langsung itu problemnya sebenarnya di kontainer. Kontainer ekspor mahal. Mungkin solusinya pakai kontainer biasa saja, nanti misalnya ke Surabaya, di Surabaya dimasukkan ke kontainer ekspor,” jelasnya.
Karding juga menyinggung perlunya penyesuaian persyaratan ekspor dengan ketentuan negara tujuan. Menurut dia, apabila negara tujuan tidak mensyaratkan standar mutu tertentu, maka persyaratan yang diberlakukan di dalam negeri perlu dikaji agar tidak menambah beban bagi eksportir.
Ia mengatakan akan mengomunikasikan persoalan tersebut dengan kementerian dan lembaga terkait agar regulasi serta pelaksanaan di lapangan dapat lebih selaras dengan kebutuhan perdagangan.
“Kalau negara tujuan tidak mempersyaratkan mutu, ya sudah. Kalau ekspor, justru yang harus kita perlukan,” katanya.
Terkait kemungkinan revisi regulasi mengenai standar mutu, Karding mengatakan persoalan tersebut bukan terletak pada Balai Mutu, melainkan lebih kepada koordinasi antarinstansi.
“Di balai tidak ada masalah, hanya koordinasi saja,” pungkasnya.
Pertemuan dengan pelaku usaha tersebut menjadi bagian dari kunjungan Karding ke Kalimantan Utara untuk menyerap langsung berbagai persoalan di lapangan, khususnya yang berkaitan dengan pelayanan karantina dan kelancaran arus ekspor komoditas dari daerah.(*)











Discussion about this post