TARAKAN – Komisi IV DPRD Kalimantan Utara mendorong revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Langkah tersebut dinilai diperlukan untuk memberikan ruang kebijakan dalam pemberian keringanan biaya praktik mahasiswa di RSUD dr. H. Jusuf SK.
Anggota Komisi IV DPRD Kaltara, Supa’ad Hadianto, mengatakan usulan revisi regulasi akan ditindaklanjuti melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltara bersama Pemerintah Provinsi Kaltara.
Hal itu disampaikan Supa’ad dalam pertemuan Komisi IV DPRD Kaltara bersama pihak RSUD dr. H. Jusuf SK, Universitas Borneo Tarakan (UBT), dan Politeknik Kaltara, Kamis (17/9/2026).
“Saya sebagai ketua Bapemperda akan menginisiasi ini kepada pemerintah untuk mengubah dengan menyesuaikan kondisi riil,” jelasnya.
Menurut Supa’ad, revisi regulasi diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dalam pemberian keringanan biaya praktik mahasiswa. Dengan adanya dasar hukum yang jelas, kebijakan rumah sakit diharapkan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Kita ingin memberikan kepastian hukum dan mencegah permasalahan yang berulang yang berpotensi menjadi ranah kejaksaan,” ujarnya.
Dia menilai persoalan biaya pendidikan mahasiswa bidang kesehatan tidak hanya berkaitan dengan besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT). Mahasiswa juga harus menanggung biaya tambahan selama menjalani praktik di rumah sakit.
“Jangan hanya bicara soal UKT, tetapi juga bagaimana keberlanjutan dan masa depan anak-anak kita di bidang kesehatan,” katanya.
Supa’ad menyebut persoalan pendidikan kesehatan berkaitan dengan keberlanjutan tenaga kesehatan di Kaltara. Karena itu, pemerintah daerah dinilai perlu memastikan lulusan bidang kesehatan memiliki ruang untuk berkontribusi di daerah.
“Kalau kita menyiapkan pendidikan dengan baik sejak dini, kualitas sumber daya manusia kita akan jauh lebih siap,” sambungnya.
Dalam pertemuan tersebut, pihak UBT sebelumnya memaparkan beban biaya praktik mahasiswa yang meningkat seiring dengan penyesuaian tarif pelayanan rumah sakit. Biaya tersebut menjadi perhatian karena sebagian mahasiswa harus menanggungnya di luar komponen UKT.
Menanggapi hal itu, Supa’ad mengusulkan agar Perda tidak terlalu rinci mencantumkan nominal tarif. Menurutnya, Perda dapat menetapkan batas maksimal, sementara angka teknisnya diatur melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
“Perda sebaiknya tidak mencantumkan nominal secara mendasar, tetapi menetapkan batas maksimal. Angka teknisnya nanti bisa diatur melalui Perkada,” jelasnya.
Menurut dia, skema tersebut akan membuat penyesuaian tarif lebih fleksibel karena perubahan angka teknis tidak selalu harus melalui revisi Perda.
Namun, Supa’ad menegaskan batas maksimal tetap harus dicantumkan dalam Perda agar kewenangan kepala daerah memiliki koridor yang jelas.
“Kita tetap harus punya batas maksimal dalam Perda. Jangan sampai menjadi cek kosong bagi kepala daerah,” katanya.
Dia juga meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) segera berkoordinasi dengan Biro Hukum Pemprov Kaltara untuk menindaklanjuti usulan revisi tersebut.
Sementara terkait BPJS Kesehatan, Supa’ad memahami adanya persoalan pembiayaan secara nasional. Dia berharap usulan tambahan anggaran yang tengah diajukan pemerintah pusat dapat terealisasi sehingga tidak semakin membebani pelayanan kesehatan masyarakat.
Pembahasan BPJS menjadi salah satu agenda Komisi IV DPRD Kaltara dalam rangkaian evaluasi RSUD dr. H. Jusuf SK. Sebelumnya, dewan juga menyoroti persoalan pemanfaatan tempat tidur pasien serta perbedaan penerapan regulasi BPJS di rumah sakit tersebut.
Perda Kaltara Nomor 1 Tahun 2024 sendiri mengatur pajak daerah dan retribusi daerah, termasuk struktur dan besaran tarif pelayanan kesehatan.(*)











Discussion about this post