SB, TARAKAN — Insiden kerusakan landasan pacu di Bandara Juwata Tarakan pada Senin, 2 Juni 2025 lalu memantik sorotan tajam dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Utara (Kaltara). Kerusakan tersebut diketahui menyebabkan penundaan penerbangan hingga lima jam yang menimbulkan potensi kerugian waktu, dan mengancam aspek keselamatan penerbangan.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kaltara, Maria Ulfah menilai, kejadian ini sebagai indikasi lemahnya sistem kontrol dan pemeliharaan bandara, serta mempertegas pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola bandara. “Terlepas dari kompensasi, landasan pacu adalah komponen sangat mendasar dalam penerbangan. Nggak mungkin pesawat bisa terbang kalau tanpa landasan,” ujar Maria saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Senin (9/6/2025).
Maria menyesalkan jika kerusakan tersebut baru diketahui setelah ada upaya lepas landas yang gagal. Menurutnya, seharusnya pengelola bandara dalam hal ini Badan Layanan Umum (BLU) UPBU Juwata Tarakan memiliki sistem deteksi dini dan pemantauan berkala terhadap kondisi infrastruktur vital seperti landasan pacu.
“Saya tidak tahu apakah ini baru ketahuan setelah ada gagal take-off. Tapi seharusnya selalu ada kontrol dan monitor dari pihak bandara agar bisa diketahui lebih dulu dan dilakukan mitigasi sejak awal,” tegasnya.
Tak hanya menyasar aspek teknis, Maria juga mendorong evaluasi dari sisi manajerial, khususnya terkait tanggung jawab pemeliharaan dan transparansi informasi publik.
“Perlu adanya evaluasi terhadap prasarana, yaitu landasan pacu, dan juga terhadap penanggung jawab pemeliharaan. Jangan sampai masalah ini dianggap sepele, karena menyangkut keselamatan banyak orang.” lanjutnya.
Terkait kompensasi keterlambatan penerbangan, Maria menegaskan bahwa karena kerusakan berasal dari infrastruktur bandara, seharusnya tanggung jawab bukan pada maskapai, melainkan pada pengelola bandara.
“Kalau kerugian penumpang disebabkan oleh maskapai, maka kompensasinya dari maskapai. Tapi ini soal landasan. Maka yang bertanggung jawab adalah penyelenggara, yaitu BLU UPBU,” ujarnya.
Meski belum menerima laporan resmi karena masih dalam masa libur, Maria memastikan pihaknya telah mengantongi informasi awal mengenai insiden tersebut. Ombudsman RI Kaltara akan melakukan pengecekan lebih lanjut terhadap laporan dan kronologi kejadian.
Ia juga menyoroti pentingnya keterbukaan informasi kepada publik, khususnya terkait isu keselamatan transportasi udara. “Selama bukan informasi yang dikecualikan, maka publik berhak tahu. Termasuk penumpang dan maskapai sebagai pengguna landasan,” pungkasnya. (rz)
Discussion about this post