KALTARA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Permata Keadilan melaporkan dugaan tindak pidana yang melibatkan perusahaan PT Nunukan Bara Sukses (PT NBS) ke Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara pada Selasa, 11 Maret 2026.
Laporan tersebut diajukan untuk mewakili masyarakat adat serta para ahli waris pemilik kawasan Goa Deduli Batu Pua – Tigulon di Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan, yang diduga mengalami kerugian akibat aktivitas perusahaan di wilayah tersebut.
Advokat Seleicus Nicator Montonglayuk, S.H., selaku kuasa hukum dari LBH Permata Keadilan, menyampaikan bahwa pihaknya datang bersama tim kuasa hukum untuk melaporkan dugaan pelanggaran hukum yang diduga dilakukan oleh perusahaan tersebut.
“Kami dari LBH Permata Keadilan hari ini datang ke Polda Kalimantan Utara untuk mewakili klien kami dalam melaporkan perkara yang terjadi di wilayah Sebuku, Kabupaten Nunukan,” ujarnya.
Menurutnya, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan manipulasi dalam perjanjian antara perusahaan dan masyarakat adat serta sejumlah tindakan yang diduga melanggar kesepakatan sebelumnya.
LBH Permata Keadilan juga menyampaikan bahwa laporan tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian. Selain itu, pihaknya juga telah menyampaikan pengaduan kepada sejumlah lembaga, mulai dari lembaga adat, instansi pemerintah, Ombudsman, hingga lembaga legislatif di tingkat kabupaten, provinsi, dan DPR RI.
“Kami berharap laporan ini dapat ditindaklanjuti oleh Polda Kalimantan Utara secara profesional dan objektif dalam rangka mencari keadilan bagi semua pihak, baik pelapor maupun terlapor,” tambahnya.
Dalam laporan bernomor 010/LP/LBH-PK/III/2026, tim kuasa hukum yang terdiri dari 12 advokat LBH Permata Keadilan tersebut mewakili tiga ahli waris kawasan adat, yakni Pangeran Ismail Bin Pangeran Batumpuk, Hasan Basri Bin Pangeran Batumpuk, dan Heriansyah Bin Pangeran Batumpuk.
Kuasa hukum menilai bahwa aktivitas perusahaan diduga telah menimbulkan kerusakan terhadap kawasan adat yang selama ini menjadi bagian dari wilayah masyarakat Dayak Tenggalan. Kawasan tersebut diketahui memiliki nilai ekologis, sosial, dan budaya, serta menjadi habitat alami burung walet dan sumber ekosistem air bagi masyarakat setempat.
LBH Permata Keadilan menjelaskan bahwa pada tahun 2012 telah dibuat Memorandum of Understanding (MoU) antara perusahaan dan pemilik kawasan adat. Dalam kesepakatan tersebut disebutkan bahwa radius 50 meter dari mulut goa harus dijaga sebagai kawasan konservasi dan tidak boleh diganggu oleh aktivitas perusahaan.
Namun, berdasarkan temuan di lapangan sejak sekitar tahun 2020, perusahaan diduga melakukan berbagai aktivitas yang melanggar kesepakatan tersebut, antara lain pembangunan di sekitar mulut goa, penutupan aliran Sungai Batu Pua, penanaman kelapa sawit hingga mendekati area goa, serta penebangan tanaman milik masyarakat adat.
Akibat aktivitas tersebut, masyarakat adat mengaku mengalami berbagai kerugian, seperti hilangnya habitat burung walet, rusaknya aliran air dan ekosistem sungai, serta kerusakan kawasan lingkungan sekitar goa.
Pihak masyarakat adat sebelumnya juga telah menyampaikan tuntutan kepada perusahaan, di antaranya meminta pembongkaran bangunan di sekitar kawasan goa, pemulihan aliran sungai, serta penggantian tanaman yang telah ditebang. Namun hingga saat ini, tuntutan tersebut disebut belum sepenuhnya dipenuhi.
Dalam laporannya, kuasa hukum menduga adanya pelanggaran sejumlah ketentuan hukum, antara lain Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, Pasal 406 KUHP tentang Perusakan Barang, serta Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
LBH Permata Keadilan juga meminta pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional, termasuk pemeriksaan terhadap manajemen perusahaan, olah tempat kejadian perkara, serta pemeriksaan oleh ahli lingkungan hidup.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Nunukan Bara Sukses terkait laporan yang disampaikan oleh LBH Permata Keadilan tersebut.(*)











Discussion about this post