SB, NUNUKAN – Polres Nunukan kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di internal kepolisian. Mantan Kepala Satuan Narkoba Polres Nunukan, Sony Dwi Hermawan, S.H., resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari keanggotaan Polri.
Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas, mengungkapkan bahwa keputusan ini merupakan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Mabes Polri dan diterima Polres Nunukan pada pertengahan September 2025.
“Informasi terakhir dari hasil sidang Komisi Kode Etik, SH (Sony) dan beberapa anggota lainnya yang terlibat penyalahgunaan narkoba sudah dijatuhi sanksi PTDH. Ini bukti komitmen Polri menjaga marwah dan integritas institusi,” ujar Boni, Minggu (12/10).
Boni menegaskan bahwa langkah tegas ini adalah bagian dari penegakan disiplin internal yang tidak bisa ditawar. Ia menambahkan, penyalahgunaan narkoba oleh anggota Polri adalah pelanggaran berat yang tidak bisa ditoleransi.
“Kami tidak akan menutup mata terhadap pelanggaran seperti ini. Semua proses dilakukan sesuai prosedur Mabes Polri,” tegasnya.
Sebelumnya, tiga anggota Polres Nunukan juga telah dijatuhi hukuman serupa karena kasus narkoba. Sidang etik terhadap Sony sendiri digelar pada 17 September 2025 dan menghasilkan keputusan PTDH.
Meskipun sanksi etik sudah dijatuhkan, proses pidana terhadap para mantan anggota tersebut tetap berjalan di pengadilan. “Untuk proses pidananya, kami menunggu hasil sidang pengadilan yang masih berlangsung,” tutur Kapolres.
Langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh anggota Polri agar menjauhi narkoba dan menjaga kehormatan institusi. “Kami akan terus menegakkan aturan tanpa pandang bulu, demi menjaga kepercayaan publik terhadap Polri,” pungkasnya. (dln)
Discussion about this post