SB, TARAKAN – Definisi mantan tak melulu baik. Demikian pula mantan pekerja mesin las yang satu ini. Inisialnya A (35). Mantan pekerja bengkel alat berat di Jalan Sai Ngingitan, RT 015, Kelurahan Mamburungan, Kecamatan Tarakan Timur tersebut ditangkap polisi gara-gara mencuri mesin las merek Lakoni berdaya 450 watt dan sepeda motor di tempat tersebut.
Dari infomasi yang didapatkan media ini, aksi tak terpuji sang mantan terjadi sekira pukul 05.00 Wita, Minggu 8 Juni 2025 lalu. Bermodalkan pengetahuan lokasi dan celah keamanan, dia berhasil membawa kabur yang telah diincarnya sebelum mencuri. Namun nasib baik tak berpihak padanya. Sebab, aksi mantan pekerja ‘panggilan’ itu terekam CCTV.
Kapolsek Tarakan Timur, IPTU Juani Aing menjelaskan, aksi pencurian tersebut terungkap setelah pelapor, Arjun Bin Jamaluddin, ditanya oleh mandor terkait hilangnya mesin las dari dalam gudang. “Setelah dicek melalui CCTV, terlihat pelaku masuk sekitar pukul 05.00 pagi dan dikenali oleh mandor serta salah satu mekanik. Pelaku adalah A, mantan pekerja di sana,” ungkap Juani.
Polisi langsung bergerak cepat setelah menerima laporan tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, Unit Reskrim Polsek Tarakan Timur akhirnya menangkap pelaku di kawasan Kampung Satu Skip. Barang bukti berupa mesin las dan sepeda motor yang digunakan A pada saat melancarkan aksinya juga berhasil diamankan.
“Motif pelaku adalah untuk digunakan sendiri. Mesin las tersebut digunakannya untuk menerima pekerjaan panggilan,” tambah Kapolsek.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku tidak memiliki bengkel tetap, namun sudah lima tahun bekerja sebagai tukang las panggilan. Ia mengaku mencuri karena ingin memiliki peralatan sendiri agar tidak bergantung pada bengkel.
“Sewaktu mencuri, pelaku sudah tidak lagi bekerja di bengkel tersebut. Ia mengincar pintu gudang yang tidak terkunci dan masuk melalui celah dinding,” jelas Juani.
Polisi menyebut A memiliki keterampilan dan pengetahuan cukup tentang lokasi kejadian, sehingga memudahkan aksinya. Saat ditangkap, ia sedang menggunakan mesin las tersebut untuk bekerja.
Akibat perbuatannya, A dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke-3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (rz)
Discussion about this post