SB, NUNUKAN – Gelaran Operasi Zebra Kayan 2025 resmi dimulai di Nunukan, menandai komitmen Polda Kalimantan Utara (Kaltara) dalam menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. Apel pasukan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas SIK, pada Senin (17/11/2025) di lapangan apel Tri Brata Polres Nunukan, menjadi simbol dimulainya operasi yang berlangsung selama 14 hari, dari 17 hingga 30 November 2025.
Operasi ini bukan hanya sekadar penegakan hukum, melainkan juga upaya preventif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berlalu lintas. Persiapan matang pun dilakukan sebagai bagian dari Operasi Lilin 2025, yang fokus pada pengamanan Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas SIK, menegaskan bahwa Operasi Zebra Kayan 2025 akan menyasar berbagai potensi gangguan yang dapat memicu kemacetan, pelanggaran, hingga kecelakaan lalu lintas. Penindakan akan dilakukan secara tegas namun tetap humanis, dengan mengedepankan pendekatan edukatif dan persuasif.
“Kami akan fokus pada identifikasi titik-titik rawan pelanggaran dan kecelakaan, meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat, serta mengintensifkan patroli dan pengawasan. Pos pengamanan dan pelayanan juga akan didirikan di lokasi strategis untuk memantau situasi lalu lintas,” ujar AKBP Bonifasius Rumbewas.
Polda Kaltara juga akan memanfaatkan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang manual secara selektif untuk menindak pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan fatal. Selain itu, manajemen media akan dioptimalkan untuk membangun citra positif kepolisian.
“Dengan sinergi antara penegakan hukum dan upaya preventif, Operasi Zebra Kayan 2025 diharapkan dapat menciptakan budaya tertib berlalu lintas di Nunukan, sehingga angka kecelakaan dapat ditekan dan keselamatan masyarakat dapat terjamin,” pungkasnya. (dln)
Prioritas Penindakan Operasi Zebra Kayan 2025:
– Penggunaan Ponsel Saat Berkendara: Tindakan tegas akan diberikan kepada pengendara yang menggunakan ponsel saat mengemudi, karena sangat membahayakan keselamatan.
– Pengemudi di Bawah Umur: Upaya penertiban akan difokuskan pada pengemudi yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
– Pelanggaran Jumlah Penumpang: Sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang akan ditindak.
– Kelengkapan Keselamatan: Pengendara motor wajib menggunakan helm SNI, dan pengemudi mobil wajib mengenakan sabuk pengaman.
– Pengaruh Alkohol: Pengemudi yang terbukti mengonsumsi alkohol akan ditindak tegas.
– Pelanggaran Lalu Lintas: Melawan arus dan melebihi batas kecepatan adalah pelanggaran yang akan ditindak.













Discussion about this post