SB, TARAKAN – Seluruh persiapan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekokah Dasar (SD) di Kota Tarakan sudah dilakukan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tarakan. Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdik Kota Tarakan, Kamal menerangkan, pihaknya juga sudah selesai melakukan rapat koordinasi dengan stakeholder, seperti Lurah, Camat, Disdukcapil, Kepala Sekolah dan Komite Sekolah, untuk membicarakan mekanisme SPMB berjalan dengan tertib dan rapi.
“Maka yang pertama adalah, pemetaan dulu masing-masing sekolah, kemudian membuka Rombelnya (Rombongan Belajar). Dalam aturan, sekarang tidak ada lagi penambahan-penambahan, berapa yang dibuka, maka itu yang akan diisi,” ungkapnya.
Kemudian, terkait dengan jumlah siswa yang mendaftar akan disesuaikan dengan rombel. Meski demikian, masyarakat juga harus memahami bahwa terkadang di sekolah ada murid yang tidak naik kelas, maka dia akan tetap berada di kelas tersebut, sehingga jumlah murid yang diterima akan berkurang dari kuota.
“Misalkan SD A membuka 2 rombel, dengan masing-masing rombel diisi 28 anak. Karena ada yang tidak naik kelas, bisa saja 2 rombel yang seharunya menerima 56 anak, jadi hanya menerima 55 anak. Ini harus dipahami juga oleh masyarakat, karena yang tinggal kelas juga harus dihitung karena jika tidak dihitung maka rombelnya akan berlebihan,” katanya.
Terkait domisili, kata dia, pihak kelurahan tidak bisa menolak warga yang mengurus domisili. Pasalnya, sudah ada Peraturan Wali (Perwali) Kota Tarakan yang mengatur, tetapi jika tujuannya untuk SPMB, maka pihak kelurahan harus memberikan edukasi kepada warga tersebut, bahwa dalam SPMB tidak lagi murni berdasarkan jarak domisili.
“Namun, berdasarkan KK yang betul-betul beranggotakan calon murid baru dan orang tua kandung, bukan lagi numpang di KK orang lain dan tetap minimal 1 tahun. Tetapi untuk kasus bencana alam, seperti tanah longsor, kebakaran, dan lainya serta masalah sosial yang menyebabkan harus menyewa rumah masih bisa dipertimbangkan,” jelasnya.
Dikanjutkan Kamal, untuk Tingkat SD tetap mengutamakan usia anak. Selama proses SPMB, nantinya dari Disdik Tarakan tetap akan membuka posko aduan, yang bertujuan untuk meminimalisir masalah di lapangan. “Kalaupun ada persoalan, diharapkan dapat diselesaikan terlebih dahulu di sekolah, namun jika tidak ada jalan keluar baru ke posko Dinas Pendidikan,”pintanya.
Namun terkait persyaratan, lanjut Kamal, yang harus dipersiapkan pada saat SPMB, para peserta harus membawa seluruh berkas persyaratan, seperti KK, akta lahir, transkrip nilai dan kelulusan untuk tingkat SMP. Nama yang ada di data kependudukan dan yang dikeluarkan oleh pihak sekolah maupun dinas pendidikan harus sama, hal ini untuk menghindari kesalahan input.
Berdasarkan data, jumlah SMP di Kota Tarakan sebanyak 28 sekolah, terdiri dari 14 sekolah negeri dan 14 sekolah swasta. Sedangkan untuk tingkat SD ada 65 sekolah, dimana 47 diantaranya merupakan SD Negeri, sedangkan 49 lainnya SD swasta. (agg)
Discussion about this post