SB, TARAKAN – Keberadaan pengemis di Kota Tarakan semakin marak akhir-akhir ini. Kondisi ini nampak berbalik dengan sebutan Tarakan Kota Layak Anak.
Dari pantauan tim suryaborneo.com di sejumlah titik khususnya keramaian, pengemis yang berkeliaran mengadu nasib dengan cara meminta-minta tidak hanya usia dewasa, namun banyak yang masih anak-anak.
Seperti di sepanjang Jalan Yos Sudarso, Tarakan Barat, mulai dari THM (simpang empat) sampai pertigaan lampu merah Sebengkok, para pengemis bergantian masuk dari satu tempat ke tempat lainnya.
Lantas, kondisi ini pun menjadi perhatian warga. Seperti Siti Abiyah (44) seorang ibu rumah tangga yang mengungkapkan keprihatinanya akan kondisi tersebut.
Pada dasarnya masyarakat Tarakan memiliki rasa empati tinggi, namun di sisi lain kondisi ini tidak bisa dibiarkan terus menerus.
“Seperti minta-minta di jalanan resikonya besar, seperti tertabrak bahkan hal lain bisa terjadi,” katanya.
Sebagai ibu rumah tangga, ia miris melihat kondisi tersebut. Terlebih banyak yang masih berusia dini (anak-anak) yang sepantasnya menikmati waktu bermain dengan teman sebaya.
“Waktunya mereka bermain dengan anak-anak lainnya, bukan ke jalan meminta-minta. Orang tua harusnya membimbing,” tuturnya.
Terpisah, Kasi OPS Satpol PP Tarakan, Marzuki menjelaskan, pengemis ataupun pedagang asongan anak kerap muncul pada waktu tertentu.
Akan tetapi, pihaknya berupaya melakukan penindakan bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Tarakan.
“Jika Satpol PP yang menertibkan, maka Dinas DP3AP2KB yang memberikan pembinaan,” jelasnya.
Guna menekan pengemis dan pedagang anak, Satpol PP telah menempatkan tim deteksi dini untuk melakukan pemantauan di sejumlah pusat keramaian di Tarakan.
“Kami lakukan patroli, selain itu kami membutuhkan laporan masyarakat dalam melakukan penertiban,” ujarnya.
Disinggung terkait Peraturan Daerah (Perda) Kota Layak Anak (KLA), Marzuki tidak bisa berkomentar banyak, lantaran pihaknya sebatas pelaksana dalam peraturan terasbut.
“KLA ranahnya DP3AP2KB Kota Tarakan sebagai Leading sector atau sektor terdepan,” terangnya.
Marzuki pun menegaskan, ada maupun tidaknya Perda KLA, pihaknya tetap melakukan penertiban.
“Sepanjang melanggar Ketertiban, Ketentraman, dan Keindahan atau K3, kami akan turun ke lapangan,” tukasnya. (OC/SB)
Discussion about this post