Tarakan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tarakan mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di sebuah tempat hiburan malam di Kota Tarakan, Kalimantan Utara.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 02.00 WITA di salah satu tempat Karaoke Club yang berlokasi di Jalan Sulawesi No. 1, Kelurahan Pamusian, Kecamatan Tarakan Tengah.
Kasat Reskrim Polres Tarakan, Reginald Yuniawan Sujono, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat pelapor bersama dua korban dan terlapor berada di lokasi hiburan dan sempat berjoget bersama.
“Namun tidak lama kemudian terjadi cekcok, salah satu korban didorong hingga terjatuh, lalu langsung dikeroyok oleh beberapa orang menggunakan botol dan tangan kosong,” ungkapnya.
Korban berinisial AM mengalami luka robek di bagian kepala. Sementara korban lainnya, Ri, mengalami luka robek di kepala, bahu kiri, tangan kiri, serta luka pada kaki kanan bagian jempol.
Melihat kejadian tersebut, korban lainnya sempat mencoba melerai, namun justru ikut menjadi sasaran pengeroyokan oleh para pelaku.
Akibat kejadian itu, kedua korban dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis sebelum akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.
Setelah menerima laporan, tim Resmob Satreskrim Polres Tarakan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku.
“Tim kemudian mendapatkan informasi keberadaan pelaku di sebuah rumah kontrakan di Jalan Beringin 4, Kelurahan Selumit Pantai,” lanjutnya.
Petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan para pelaku di lokasi tersebut beserta sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi pengeroyokan.
Para pelaku sebanyak 4 orang, kini telah diamankan di Polres Tarakan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 dan/atau Pasal 466 ayat (1).
“Para pelaku terancam pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta,” tegas Kasat Reskrim.(*)











Discussion about this post