PANJANG : Terlihat antrean panjang PPPK Paruh Waktu saat ingin mengambil SKCK di Polres Nunukan.
NUNUKAN – Pemerintah Pusat memberikan angin segar bagi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Nunukan. Jadwal penginputan Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang semula berakhir pada 15 September 2025, kini diperpanjang hingga 22 September 2025.
Kabar baik ini tertuang dalam surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025 tentang penyesuaian jadwal pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024. Surat tersebut ditujukan kepada seluruh instansi daerah yang melaksanakan rekrutmen PPPK Paruh Waktu.
Selain perpanjangan jadwal penginputan DRH, BKN juga memperpanjang jadwal usulan penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu. Semula, batas akhir adalah 20 September 2025, kini menjadi 25 September 2025. Sementara itu, jadwal penetapan NI PPPK Paruh Waktu tetap sesuai rencana awal, yaitu 30 September 2025.
Perubahan tersebut dibenarkan Sekretaris Komisi 1 DPRD Nunukan Muhamad Mansur. Ia mengatakan, perpanjangan tersebut bagian dari<span;> upaya komunikasi intensif dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) ketika delegasi DPRD Nunukan memenuhi undangan BKN di Jakarta, Jumat (12/9/2025) lalu.
“Dalam pertemuan itu, saya dan teman lainnya menyampaikan sejumlah permasalahan krusial, terutama terkait batas waktu pengisian DRH tidak realistis dan tidak selaras dengan kondisi faktual di lapangan,” kata Mansur saat dikonfirmasi.
Proses pemenuhan persyaratan administrasi DRH, lanjutnya, memerlukan waktu yang lebih panjang, mengingat kompleksitas geografis dan keterbatasan infrastruktur di Kabupaten Nunukan.
“Proses penerbitan SKCK tidak memungkinkan untuk melayani ribuan calon ASN PPPK Paruh Waktu dalam rentang waktu tiga hari kerja. Kebijakan ini berpotensi menimbulkan kerugian bagi sebagian besar tenaga non-ASN,” ujar Mansur.
Mansur juga menyoroti karakteristik geografis Kabupaten Nunukan yang terdiri dari wilayah kepulauan, sehingga aksesibilitas menuju pusat pemerintahan memerlukan waktu tempuh yang signifikan. “Jika hanya diberikan waktu tiga hari pelayanan, tentu tidak akan mampu mengakomodasi seluruh tenaga honorer di Kabupaten Nunukan,” tegasnya.
Mansur berharap seluruh calon PPPK Paruh Waktu dapat memanfaatkan waktu yang diberikan untuk menuntaskan pengisian DRH sebelum 22 September 2025. Ketepatan waktu akan memudahkan proses penetapan nomor induk sesuai jadwal nasional.
Perpanjangan ini disambut antusias oleh para calon PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Nunukan. Mereka kini memiliki waktu tambahan untuk menyiapkan seluruh dokumen yang dipersyaratkan.
Hendra, salah seorang ASN PPPK Paruh Waktu ini mengaku lega dengan perpanjangan jadwal ini. “Kami jadi punya waktu lebih untuk melengkapi dokumen, terutama SKCK yang prosesnya cukup panjang,” katanya.
Pantauan di lapangan menunjukkan peningkatan aktivitas di ruang penerbitan SKCK Polres Nunukan. Sejak pagi hingga sore, para staf honorer dari 21 kecamatan di Nunukan berdatangan untuk mengurus SKCK.
Kepolisian Polres Nunukan pun terlihat sigap dalam melayani permohonan SKCK. Antrean panjang tidak menyurutkan semangat para calon ASN PPPK Paruh Waktu yang menunggu giliran sejak pagi.
Dengan adanya kebijakan ini, Pemerintah Pusat menargetkan seluruh tahapan pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Nunukan dapat selesai tepat waktu. Proses administrasi diharapkan berjalan lebih tertib dan transparan, sehingga memberikan kepastian bagi para calon abdi negara. (dln)
Discussion about this post