Tarakan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tarakan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 4,21 gram. Barang bukti tersebut berasal dari pengungkapan kasus yang sebelumnya ditangani Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Utara, kemudian dilimpahkan penyidikannya kepada Satresnarkoba Polres Tarakan.
Kasatresnarkoba Polres Tarakan, Iptu Hendra Tri Susilo, menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula dari penangkapan seorang tersangka pada 8 Juli 2026 sekitar pukul 16.00 WITA di Kelurahan Pantai Amal.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memesan sabu kepada seorang berinisial S yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Setelah menerima uang dari tersangka, S kemudian menghubungi orang lain untuk mengantarkan barang tersebut. Saat proses transaksi berlangsung, petugas berhasil mengamankan tersangka, sedangkan kurir yang mengantar sabu telah lebih dahulu meninggalkan lokasi.
“Yang kami amankan adalah pembelinya. Sementara orang yang mengantarkan barang sudah tidak berada di lokasi saat dilakukan penangkapan. Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” ujar Iptu Hendra.
Dalam perkara tersebut, barang bukti sabu memiliki berat bruto 5,88 gram dengan berat neto 5,33 gram. Dari jumlah tersebut, 4,21 gram dimusnahkan sesuai ketentuan setelah sebagian disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan dan pemeriksaan laboratorium.
Hasil penyelidikan menunjukkan sabu tersebut rencananya akan diedarkan di kawasan Pantai Amaldengan cara dikemas ulang menjadi paket-paket kecil yang dijual seharga Rp100 ribu hingga Rp150 ribu per paket. Tersangka mengaku baru menjalankan aktivitas tersebut selama beberapa bulan terakhir.
Menurut Iptu Hendra, kawasan pesisir, khususnya Pantai Amal, masih menjadi salah satu daerah dengan tingkat peredaran narkotika yang cukup tinggi. Tingginya permintaan dipengaruhi oleh sebagian pekerja di sektor perairan dan pertambakan yang mengonsumsi sabu dengan alasan agar tetap terjaga saat bekerja pada malam hari.
“Alasannya supaya bisa bergadang saat mencari kepiting, memanen rumput laut, atau bekerja malam. Padahal itu merupakan alasan yang keliru karena penyalahgunaan narkotika tetap melanggar hukum dan membahayakan kesehatan,” katanya.
Selain Pantai Amal, Satresnarkoba juga mencatat kawasan Selumit Pantai, Timbunan, serta Juwata Korpri sebagai wilayah yang masih sering menjadi lokasi pengungkapan kasus narkotika. Para pengguna berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari nelayan, pekerja tambak, motoris speedboat, hingga karyawan perusahaan.
Meski Operasi Antik secara nasional belum dilaksanakan, Iptu Hendra menegaskan pihaknya tetap melakukan patroli rutin dan pengungkapan kasus narkotika di wilayah hukum Polres Tarakan.
“Operasi Antik memiliki jadwal tersendiri berdasarkan arahan dari Mabes Polri. Walaupun belum ada pelaksanaannya, kami tetap melaksanakan patroli, penyelidikan, dan pengungkapan kasus secara rutin,” ujarnya.
Selain penindakan, Satresnarkoba Polres Tarakan juga terus mengintensifkan upaya pencegahan melalui sosialisasi dan edukasi bahaya narkotika. Kegiatan tersebut menyasar sekolah-sekolah, terutama pada awal tahun ajaran baru, serta masyarakat di kelurahan-kelurahan pesisir yang dinilai rawan terhadap peredaran narkoba.
“Kami terus memberikan edukasi mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika, ancaman pidana, serta pentingnya menjauhi narkoba sebagai langkah pencegahan,” tutup Iptu Hendra.(*)











Discussion about this post