Rabu, 12 Agustus 2026
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
  • Video
  • Opini
Home Daerah Kaltara Tarakan

Permohonan Praperadilan tidak dapat diterima, Proses perkara berjalan

by Redaksi
04/16/2026
in Tarakan
A A
Permohonan Praperadilan tidak dapat diterima, Proses perkara berjalan

Nunukan – Pengadilan Negeri Nunukan melalui hakim tunggal praperadilan, Al Amin Syayidin Ali Mustopa, S.H., menjatuhkan putusan niet ontvankelijke verklaard (NO) atau tidak dapat diterima terhadap permohonan praperadilan yang diajukan dalam perkara nomor 1/Praperadilan/2026/ Pengadilan Negeri Nunukan. Pada Selasa (14/4/2026).

Juru bicara Pengadilan Negeri Nunukan, Al Amin Syayidin Ali Mustopah, menjelaskan bahwa putusan tersebut belum menyentuh pokok perkara yang diajukan oleh pemohon. Menurutnya, hakim hanya memutus pada aspek formil permohonan.

Baca Juga

Wali Kota Khairul Buka MPLS SNT Tarakan, Dorong Siswa Bangun Karakter dan Raih Cita-Cita

LBMK dan Aliansi Ormas Tarakan Dorong RDP Bahas Isu LGBT, Usulkan Regulasi Daerah

Massa Aliansi Masyarakat Cinta Damai Desak Polres Tarakan Tindaklanjuti Laporan Dugaan Penghinaan Pancasila

“Permohonan dari pemohon dinyatakan tidak dapat diterima. Artinya, hakim belum mempertimbangkan pokok perkara praperadilan karena terdapat eksepsi dari pihak termohon yang dikabulkan,” ujarnya.

Eksepsi yang dikabulkan tersebut mencakup beberapa hal, di antaranya permohonan dinilai tidak tepat waktu (error in tempore) serta dianggap tidak jelas atau kabur (obscuur libel). Hakim menilai dasar hukum yang digunakan dalam permohonan tidak sesuai dengan tempus atau waktu terjadinya dugaan tindak pidana.

Dalam pertimbangannya, hakim menyoroti penggunaan dasar hukum yang merujuk pada undang-undang baru, sementara dugaan tindak pidana terjadi pada periode yang masih berada dalam rezim undang-undang lama, yakni KUHAP Nomor 8 Tahun 1981.

“Permohonan dianggap tidak jelas karena menggunakan dasar hukum yang tidak sesuai dengan waktu kejadian perkara,” jelasnya.

Dengan putusan tersebut, status tersangka dalam perkara yang melibatkan PT Nunukan Bara Sukses (PT NBS), yakni heriyansah Bin Pangeran Batumpuk alm, belum terhapus.

Pihak pengadilan menegaskan bahwa proses penyidikan oleh Kepolisian Daerah Kalimantan Utara masih tetap berjalan.

“Karena putusan praperadilan belum menyentuh pokok perkara, maka status tersangka tetap berlaku dan penyidikan masih berlangsung,” tambahnya.

Sidang praperadilan sendiri telah resmi ditutup setelah pembacaan putusan. Sementara itu, langkah hukum selanjutnya sepenuhnya diserahkan kepada pihak pemohon dan kuasa hukumnya.(*)

Berita Lainnya

Wali Kota Khairul Buka MPLS SNT Tarakan, Dorong Siswa Bangun Karakter dan Raih Cita-Cita

Wali Kota Khairul Buka MPLS SNT Tarakan, Dorong Siswa Bangun Karakter dan Raih Cita-Cita

by Redaksi
08/11/2026
0

TARAKAN – Wali Kota Tarakan, dr. H. Khairul, M.Kes., menjadi Pembina Apel Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Sekolah Nasional Terintegrasi...

LBMK dan Aliansi Ormas Tarakan Dorong RDP Bahas Isu LGBT, Usulkan Regulasi Daerah

LBMK dan Aliansi Ormas Tarakan Dorong RDP Bahas Isu LGBT, Usulkan Regulasi Daerah

by Redaksi
08/10/2026
0

TARAKAN — Dewan Pengurus Besar Lembaga Budaya Melayu Kalimantan (LBMK) menerima audiensi Aliansi Organisasi Massa (Ormas) Kota Tarakan untuk membahas...

Massa Aliansi Masyarakat Cinta Damai Desak Polres Tarakan Tindaklanjuti Laporan Dugaan Penghinaan Pancasila

Massa Aliansi Masyarakat Cinta Damai Desak Polres Tarakan Tindaklanjuti Laporan Dugaan Penghinaan Pancasila

by Redaksi
08/08/2026
0

TARAKAN – Ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Cinta Damai mendatangi Mapolres Tarakan, Sabtu (8/8/2026). Mereka mendesak kepolisian segera...

Aksi Demo Diwarnai Dugaan Penghinaan Pancasila, Ormas Jubah Hitam Gepak Laporkan Oknum Mahasiswa ke Polres Tarakan

Aksi Demo Diwarnai Dugaan Penghinaan Pancasila, Ormas Jubah Hitam Gepak Laporkan Oknum Mahasiswa ke Polres Tarakan

by Redaksi
08/07/2026
0

TARAKAN –Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Jubah Hitam, organisasi sayap Gerakan Pemuda Asli Kalimantan (Gepak) Kalimantan Utara, resmi melaporkan seorang oknum...

Deddy Sitorus Serahkan Beasiswa PIP untuk 209 Siswa Tarakan, Dorong Pemanfaatan Dana bagi Pendidikan

Deddy Sitorus Serahkan Beasiswa PIP untuk 209 Siswa Tarakan, Dorong Pemanfaatan Dana bagi Pendidikan

by Redaksi
08/05/2026
0

TARAKAN – Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Kalimantan Utara, Deddy Yevri Hanteru Sitorus, menyerahkan bantuan Beasiswa Program Indonesia Pintar...

209 Siswa Tarakan Terima Beasiswa PIP, Wali Kota Apresiasi Dukungan Komisi X DPR RI

209 Siswa Tarakan Terima Beasiswa PIP, Wali Kota Apresiasi Dukungan Komisi X DPR RI

by Redaksi
08/05/2026
0

TARAKAN – Sebanyak 209 siswa di Kota Tarakan menerima bantuan Beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) dalam kegiatan penyerahan bantuan yang...

Next Post
DPRD Tarakan Apresiasi Inisiatif Positif Serikat Buruh Tarakan yang Akan Menggelar Expo Pada Peringatan May-Day

DPRD Tarakan Apresiasi Inisiatif Positif Serikat Buruh Tarakan yang Akan Menggelar Expo Pada Peringatan May-Day

Asrin R. Saleh Bersama Komisi III DPRD Tarakan Tinjau Jembatan Rusak di Pantai Amal, Siap Kawal Pembangunan Prioritas

Asrin R. Saleh Bersama Komisi III DPRD Tarakan Tinjau Jembatan Rusak di Pantai Amal, Siap Kawal Pembangunan Prioritas

Izin Lahan Jadi Kendala, DPRD Tarakan Upayakan Solusi Pembangunan Jembatan Pantai Amal

Izin Lahan Jadi Kendala, DPRD Tarakan Upayakan Solusi Pembangunan Jembatan Pantai Amal

Discussion about this post

Terlaris

Wali Kota Khairul Buka MPLS SNT Tarakan, Dorong Siswa Bangun Karakter dan Raih Cita-Cita

Wali Kota Khairul Buka MPLS SNT Tarakan, Dorong Siswa Bangun Karakter dan Raih Cita-Cita

08/11/2026
LBMK dan Aliansi Ormas Tarakan Dorong RDP Bahas Isu LGBT, Usulkan Regulasi Daerah

LBMK dan Aliansi Ormas Tarakan Dorong RDP Bahas Isu LGBT, Usulkan Regulasi Daerah

08/10/2026
Genap Setahun, Yonif TP 880/Banuanta Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergitas di Kaltara

Genap Setahun, Yonif TP 880/Banuanta Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergitas di Kaltara

08/10/2026
Deddy Sitorus Perjuangkan Beasiswa PIP untuk 939 Siswa di Nunukan, 207 Siswa Dapil 4 Terima pada Tahap I 2026

Deddy Sitorus Perjuangkan Beasiswa PIP untuk 939 Siswa di Nunukan, 207 Siswa Dapil 4 Terima pada Tahap I 2026

08/08/2026
suryaborneo.com

© 2024 www.suryaborneo.com

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Ikuti Kami

error: Konten dikunci !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini

© 2024 www.suryaborneo.com