Nunukan – Pengadilan Negeri Nunukan melalui hakim tunggal praperadilan, Al Amin Syayidin Ali Mustopa, S.H., menjatuhkan putusan niet ontvankelijke verklaard (NO) atau tidak dapat diterima terhadap permohonan praperadilan yang diajukan dalam perkara nomor 1/Praperadilan/2026/ Pengadilan Negeri Nunukan. Pada Selasa (14/4/2026).
Juru bicara Pengadilan Negeri Nunukan, Al Amin Syayidin Ali Mustopah, menjelaskan bahwa putusan tersebut belum menyentuh pokok perkara yang diajukan oleh pemohon. Menurutnya, hakim hanya memutus pada aspek formil permohonan.
“Permohonan dari pemohon dinyatakan tidak dapat diterima. Artinya, hakim belum mempertimbangkan pokok perkara praperadilan karena terdapat eksepsi dari pihak termohon yang dikabulkan,” ujarnya.
Eksepsi yang dikabulkan tersebut mencakup beberapa hal, di antaranya permohonan dinilai tidak tepat waktu (error in tempore) serta dianggap tidak jelas atau kabur (obscuur libel). Hakim menilai dasar hukum yang digunakan dalam permohonan tidak sesuai dengan tempus atau waktu terjadinya dugaan tindak pidana.
Dalam pertimbangannya, hakim menyoroti penggunaan dasar hukum yang merujuk pada undang-undang baru, sementara dugaan tindak pidana terjadi pada periode yang masih berada dalam rezim undang-undang lama, yakni KUHAP Nomor 8 Tahun 1981.
“Permohonan dianggap tidak jelas karena menggunakan dasar hukum yang tidak sesuai dengan waktu kejadian perkara,” jelasnya.
Dengan putusan tersebut, status tersangka dalam perkara yang melibatkan PT Nunukan Bara Sukses (PT NBS), yakni heriyansah Bin Pangeran Batumpuk alm, belum terhapus.
Pihak pengadilan menegaskan bahwa proses penyidikan oleh Kepolisian Daerah Kalimantan Utara masih tetap berjalan.
“Karena putusan praperadilan belum menyentuh pokok perkara, maka status tersangka tetap berlaku dan penyidikan masih berlangsung,” tambahnya.
Sidang praperadilan sendiri telah resmi ditutup setelah pembacaan putusan. Sementara itu, langkah hukum selanjutnya sepenuhnya diserahkan kepada pihak pemohon dan kuasa hukumnya.(*)











Discussion about this post