SB, NUNUKAN – Satresnarkoba Polres Nunukan berhasil mengamankan seorang pria berinisial AS (28) atas dugaan kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada hari Kamis, 2 Oktober 2025, sekitar pukul 15.30 WITA di sebuah rumah di Jl. Maspul, RT.007 RW. 002, Kelurahan Selisun, Kecamatan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan.
AS yang berprofesi sebagai petanI, tidak bisa mengelak saat petugas menemukan barang bukti berupa sembilan bungkus plastik transparan berisi sabu dengan berat bruto sekitar 4,33 gram.
Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu buah plastik transparan, selembar tisu putih, satu kotak rokok merk “PIO”, uang tunai Rp. 2.050.000 yang diduga hasil penjualan sabu, dan satu unit handphone merk SAMSUNG warna hitam.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di wilayah Nunukan. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Nunukan melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi akurat mengenai keberadaan AS yang diduga menguasai narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Jl. Maspul.
“Setelah mendapatkan informasi yang cukup, kami langsung bergerak menuju lokasi dan melakukan penggerebekan,” ujar Kapolres Nunukn AKBP Bonifasius Rumbewas SIK melalui Kasi Humas Polres Nunukan Ipda Sunarwan kepada media ini. “Saat dilakukan penggeledahan badan dan rumah yang disaksikan oleh ketua RT setempat, kami menemukan barang bukti sabu yang disembunyikan di dalam kotak rokok merk ‘PIO’ yang tersimpan di dalam lemari pakaian,” lanjut Sunarwan.
Dari hasil interogasi awal, AS mengakui bahwa sabu tersebut telah diedarkan di wilayah Kabupaten Nunukan dan sebagian telah laku terjual.
Saat ini, terlapor dan barang bukti telah dibawa ke Mako Polres Nunukan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih besar di wilayah Nunukan. (dln)
Discussion about this post