SB, TARAKAN – Sudah pernah dipenjara tak membuat pria berinisial ID (29) ini jera. Residivis kasus pencurian tahun 2011 ini malah kembali ditangkap polisi setelah membobol sebuah warung yang juga menjadi tempat tinggal warga di Jalan Gunung Selatan, Kelurahan Kampung Satu Skip, Tarakan, Kalimantan Utara.
Aksi kriminalnya itu terjadi sekira pukul 11.00 Wita, Senin, 16 Juni 2025 lalu. Di siang bolong itu, ID mencuri saat warung korban dalam keadaan kosong karena ditinggal pemiliknya. Caranya, ID memotong kawat jendela menggunakan gunting. Setelah berhasil, dia kemudian masuk lalu menggasak 52 bungkus rokok berbagai merek dan uang tunai Rp200 ribu. Barang-barang hasil curian itu kemudian dia jual ke warung-warung sekitar Jalan Aki Balak. Total kerugian korban mencapai Rp2.252.000.
“Modus pelaku memanfaatkan rumah kosong dan masuk dengan cara merusak kawat jendela menggunakan gunting. Aksinya terekam dan viral di media sosial, sehingga segera kami tindaklanjuti,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Timur, Juani pada Sabtu 21 Juni 2025.
Lebih lanjut, Juani mengungkapkan, penangkapan pelaku dilakukan pada Rabu, 18 Juni 2025 pukul 08.00 Wita, saat ia tengah berjalan kaki di sebuah jalan di Markoni, Kelurahan Pamusian. Saat ditangkap, ID tidak melakukan perlawanan.
“Saat kami amankan, pelaku mengakui semua perbuatannya. Katanya hasil penjualan rokok digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” tambahnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu gunting, satu kaos abu-abu bertuliskan Bottega Venetta, satu celana pendek hitam, serta beberapa bungkus rokok yang belum sempat dijual atau masih dikonsumsi oleh pembeli.
Dari pengakuannya, kata Juani, ID mengaku ini kali kedua ia melakukan pencurian. “Ini aksi ID yang kedua, tidak punya pekerjaan tetap. Dulu kerja serabutan di bangunan,” pungkas Juani.
Kini, ID harus kembali mendekam di balik jeruji. Ia dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara. (rz)
Discussion about this post