SB, TARAKAN – Untuk mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kota Tarakan, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tarakan lakukan sosialisasi dan berikan himbauan kepada pemilik serta karyawan tempat hiburan malam (THM). Kegiatan tersebut berlangsung pada Senin (25/8/2025) sore di Rindu Malam (RM), Kelurahan Kampung Satu Skip, Kecamatan Tarakan Tengah.
Kasat Resnarkoba Polres Tarakan, IPTU Amiruddin, mengatakan kegiatan ini merupakan instruksi langsung Kapolres Tarakan menyusul adanya kasus narkoba di salah satu THM.
“Ini perintah pimpinan, Bapak Kapolres langsung. Ada kejadian di salah satu THM, makanya dikumpulkan para pemandu karaoke (LC) dan karyawan THM se-Tarakan untuk diberikan sosialisasi bahaya narkoba dan sanksi hukumnya,” ujar Amiruddin.
Sedikitnya 50 hingga 60 orang dari lima THM hadir dalam kegiatan tersebut. Mereka diberi pemahaman soal ancaman pidana bagi pengguna maupun pengedar narkoba, serta mekanisme rehabilitasi.
Menurut Amiruddin, masih banyak yang beranggapan bahwa pengguna narkoba tidak bisa ditahan. Padahal, kata dia, hal tersebut tergantung pada hasil proses hukum dan asesmen.
“Kalau tertangkap itu berarti tidak ada kesadaran. Jadi tetap diproses dulu, baru nanti asesmen menentukan apakah direhabilitasi atau tidak. Ancaman hukumnya sesuai UU 35 bisa sampai 4 tahun penjara,” jelasnya.
Selain itu, Satresnarkoba juga meminta kerja sama pihak THM untuk melaporkan jika menemukan pengunjung membawa narkoba. Beberapa pengelola THM disebut sudah melakukan tes urine mandiri terhadap karyawannya.
“Contohnya di THM Icon, kalau ada karyawan yang dicurigai langsung dites urine. Kalau positif, mereka diberhentikan,” kata Amiruddin.
Ia menambahkan, ke depan pihak kepolisian juga akan melakukan tes urine secara acak tanpa pemberitahuan sebelumnya. (rz)
Discussion about this post