Selasa, 17 Juni 2025
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
  • Video
  • Opini
Home Daerah

Siap Hadapi Sidang Replik, Kuasa Hukum Sayangkan Pernyataan PSDKP yang Sebut Sabiri WNA

by Admin
06/09/2025
in Daerah, Hukum & Kriminal, Internasional, Kaltara, Tarakan
A A
Nelayan Ditangkap Tak Sesuai Prosedur, Kuasa Hukum : PSDKP Menyalahi Aturan!

SIDANG: Beginilah suasana sidang Praperadilan nelayan bernama Muhammad Sabiri. Kuasa hukum Sabiri menilai, apa yang dilakukan petugas Stasiun PSDKP Kota Tarakan tak sesuai aturan.

SB, TARAKAN – Ada hal penting yang disampikan Kuasa Hukum Muhammad Sabiri, Sinar Mappanganro sebelum sidang praperadilan digelar besok, Selasa 10 Juni 2025. Dia menyebut, sidang yang beragendakan pembacaan replik dari pihak pemohon itu memasuki babak penting bagi Muhammad Sabiri.

Sinar Mappanganro mengatakan, pihaknya telah mempersiapkan bukti-bukti kuat untuk menegaskan bahwa kliennya adalah Warga Negara Indonesia (WNI), bukan Warga Negara Asing (WNA) seperti yang didalihkan oleh pihak Stasiun PSDKP Kota Tarakan.

Baca Juga

Hakim Sebut Tindakan PSDKP Tidak Sah, Kuasa Hukum Sabiri : Ini Kemenangan dan Keadilan bagi Nelayan Kecil

Tolak Semua Hasil Mediasi, SPN dan Pekerja Pilih Jalur Pengadilan HI

Wilayah Perbatasan Tak Hanya Sebatik, Donal Minta Pemerintah Pusat Juga Datangi Wilayah IV Nunukan

“Kami akan paparkan bahwa klien kami memiliki KTP, Kartu Keluarga, akta lahir maupun semua produk resmi Indonesia. Tidak ada dasar hukum menyebutnya sebagai warga negara Malaysia,” tegas Sinar, Senin (9/6/2025).

Belakangan, kata Sinar, narasi yang dibangun oleh pihak termohon, yakni Stasiun PSDKP Kota Tarakan sangat disayangkan lantaran memaksakan identitas kliennya sebagai WNA Malaysia. “Di Malaysia itu ada sistem identitas seperti MyKad, MyPR, MyTentera, dan lain-lain. Klien kami tak memiliki satu pun dari itu. Jadi tudingan bahwa ia WNA adalah asumsi tak berdasar,” paparnya.

Lebih lanjut, Sinar mengungkap, dalam sidang replik nanti dia juga akan menyorot dugaan penahanan ilegal yang dilakukan terhadap Sabiri. Ia menjelaskan, Sabiri sudah lebih dari 40 hari berada di bawah pengawasan intensif PSDKP, tanpa akses bebas terhadap keluarga maupun penasihat hukum.

“Dia ditahan di kantor PSDKP, tidak boleh keluar, tidak diberi alat komunikasi, dan semua interaksi diawasi. Itu bukan lagi ‘pengamanan’, itu penahanan. Bahkan bisa disebut penyekapan,” ucapnya tegas.

Selain status kewarganegaraan, kuasa hukum juga membantah dalih termohon yang menyebut nama berbeda—antara, seperti “Sabri Bin Jihing” dan “Muhammad Sabiri Bin Jihing”. Menurut Sinar, kedua nama itu merujuk pada orang yang sama. “Hanya beda penulisan. Mereka berdalih itu orang berbeda, padahal orangnya satu. Jangan sampai permainan nama dijadikan celah hukum,” katanya.

Isu nama kapal yang digunakan saat Sabiri ditangkap juga menjadi sorotan. Kata Sinar, kapal yang digunakan Sabiri adalah milik Indonesia dan memiliki dokumen lengkap. “Sangat janggal jika WNI yang mencari ikan di laut Indonesia disebut melakukan illegal fishing,” jelasnya.

Sinar juga menekankan, siapapun status kewarganegaraannya, seseorang tetap memiliki hak-hak dasar yang dilindungi hukum seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 28 dan UU HAM.

“UU HAM jelas menyatakan, setiap orang berhak atas perlindungan hukum, tidak boleh ditahan tanpa dasar yang sah. Bahkan WNA pun tidak bisa diperlakukan semena-mena,” tandasnya.

Ia memastikan tim hukum sudah siap menghadapi sidang esok hari. “Kami datang dengan bukti, bukan opini. Insya Allah, kebenaran akan berpihak pada mereka yang menjunjung hukum dan keadilan,” pungkas Sinar. (rz)

Berita Lainnya

Hakim Sebut Tindakan PSDKP Tidak Sah, Kuasa Hukum Sabiri : Ini Kemenangan dan Keadilan bagi Nelayan Kecil

Hakim Sebut Tindakan PSDKP Tidak Sah, Kuasa Hukum Sabiri : Ini Kemenangan dan Keadilan bagi Nelayan Kecil

by Admin
06/17/2025
0

SB, TARAKAN — Harapan Muhammad Sabiri untuk menghirup udara bebas akhirnya terkabul. Nelayan yang sebelumnya dituduh melakukan illegal fishing ini...

Tolak Semua Hasil Mediasi, SPN dan Pekerja Pilih Jalur Pengadilan HI

Tolak Semua Hasil Mediasi, SPN dan Pekerja Pilih Jalur Pengadilan HI

by Admin
06/16/2025
0

SB, NUNUKAN – Pasca Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nunukan beberapa lalu, perseteruan managemen...

Wilayah Perbatasan Tak Hanya Sebatik, Donal Minta Pemerintah Pusat Juga Datangi Wilayah IV Nunukan

Wilayah Perbatasan Tak Hanya Sebatik, Donal Minta Pemerintah Pusat Juga Datangi Wilayah IV Nunukan

by Admin
06/16/2025
0

SB, NUNUKAN – Wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia di Kalimantan Utara tidak hanya Sebatik. Namun juga ada wilayah lain, seperti di Long...

Singkong Diracun, Warga Kabudaya Seruduk PT AHL

Singkong Diracun, Warga Kabudaya Seruduk PT AHL

by Admin
06/16/2025
0

SB, NUNUKAN – Sejumlah petani singkong di Kecamatan Sembakung yang tergabung dalam front Pemuda Kabudaya menyeruduk kantor PT Adindo Hutan...

Digelar Serentak, Pembacaan Kitab Suci Dhammapada di Vihara Sinar Borobudur Berlangsung Khidmat

Digelar Serentak, Pembacaan Kitab Suci Dhammapada di Vihara Sinar Borobudur Berlangsung Khidmat

by Admin
06/16/2025
0

SB, TARAKAN – Pembacaan kitab suci 423 Syair Dhammapada berlangsung di Vihara Sinar Borobudur Jalan Slamet Riyadi Kelurahan Karang Anyar...

Aset Mantan Wawali Tarakan Segera Dilelang, Kejari Tunggu Hasil Penaksiran KPKNL Tarakan

Empat Hari Lagi Sidang Putusan Kasus Narkoba 74 Kg, Jaksa Yakin Peran Daniel Costa Terbukti

by Admin
06/15/2025
0

SB, TARAKAN - Nasib terdakwa perkara narkotika seberat 74 kilogram, Daniel Costa ditentukan Kamis 19 Juni 2025 mendatang. Tidak sendiri,...

Next Post
Sempat Terisolasi karena Bencana Alam, Akses Jalan dan Kebutuhan Listrik Warga Krayan Mulai Dibenahi

Sempat Terisolasi karena Bencana Alam, Akses Jalan dan Kebutuhan Listrik Warga Krayan Mulai Dibenahi

Miris! Demi Miras dan Judi Online, Karyawan Gelapkan Uang Perusahaan

Miris! Demi Miras dan Judi Online, Karyawan Gelapkan Uang Perusahaan

Sambut Libur Sekolah, Lion Air Buka Rute Baru Tarakan–Yogyakarta

Sambut Libur Sekolah, Lion Air Buka Rute Baru Tarakan–Yogyakarta

Discussion about this post

Terlaris

Hakim Sebut Tindakan PSDKP Tidak Sah, Kuasa Hukum Sabiri : Ini Kemenangan dan Keadilan bagi Nelayan Kecil

Hakim Sebut Tindakan PSDKP Tidak Sah, Kuasa Hukum Sabiri : Ini Kemenangan dan Keadilan bagi Nelayan Kecil

06/17/2025
Tolak Semua Hasil Mediasi, SPN dan Pekerja Pilih Jalur Pengadilan HI

Tolak Semua Hasil Mediasi, SPN dan Pekerja Pilih Jalur Pengadilan HI

06/16/2025
Wilayah Perbatasan Tak Hanya Sebatik, Donal Minta Pemerintah Pusat Juga Datangi Wilayah IV Nunukan

Wilayah Perbatasan Tak Hanya Sebatik, Donal Minta Pemerintah Pusat Juga Datangi Wilayah IV Nunukan

06/16/2025
Singkong Diracun, Warga Kabudaya Seruduk PT AHL

Singkong Diracun, Warga Kabudaya Seruduk PT AHL

06/16/2025
suryaborneo.com

© 2024 www.suryaborneo.com

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Ikuti Kami

error: Konten dikunci !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini

© 2024 www.suryaborneo.com