SB, TARAKAN – Ada hal penting yang disampikan Kuasa Hukum Muhammad Sabiri, Sinar Mappanganro sebelum sidang praperadilan digelar besok, Selasa 10 Juni 2025. Dia menyebut, sidang yang beragendakan pembacaan replik dari pihak pemohon itu memasuki babak penting bagi Muhammad Sabiri.
Sinar Mappanganro mengatakan, pihaknya telah mempersiapkan bukti-bukti kuat untuk menegaskan bahwa kliennya adalah Warga Negara Indonesia (WNI), bukan Warga Negara Asing (WNA) seperti yang didalihkan oleh pihak Stasiun PSDKP Kota Tarakan.
“Kami akan paparkan bahwa klien kami memiliki KTP, Kartu Keluarga, akta lahir maupun semua produk resmi Indonesia. Tidak ada dasar hukum menyebutnya sebagai warga negara Malaysia,” tegas Sinar, Senin (9/6/2025).
Belakangan, kata Sinar, narasi yang dibangun oleh pihak termohon, yakni Stasiun PSDKP Kota Tarakan sangat disayangkan lantaran memaksakan identitas kliennya sebagai WNA Malaysia. “Di Malaysia itu ada sistem identitas seperti MyKad, MyPR, MyTentera, dan lain-lain. Klien kami tak memiliki satu pun dari itu. Jadi tudingan bahwa ia WNA adalah asumsi tak berdasar,” paparnya.
Lebih lanjut, Sinar mengungkap, dalam sidang replik nanti dia juga akan menyorot dugaan penahanan ilegal yang dilakukan terhadap Sabiri. Ia menjelaskan, Sabiri sudah lebih dari 40 hari berada di bawah pengawasan intensif PSDKP, tanpa akses bebas terhadap keluarga maupun penasihat hukum.
“Dia ditahan di kantor PSDKP, tidak boleh keluar, tidak diberi alat komunikasi, dan semua interaksi diawasi. Itu bukan lagi ‘pengamanan’, itu penahanan. Bahkan bisa disebut penyekapan,” ucapnya tegas.
Selain status kewarganegaraan, kuasa hukum juga membantah dalih termohon yang menyebut nama berbeda—antara, seperti “Sabri Bin Jihing” dan “Muhammad Sabiri Bin Jihing”. Menurut Sinar, kedua nama itu merujuk pada orang yang sama. “Hanya beda penulisan. Mereka berdalih itu orang berbeda, padahal orangnya satu. Jangan sampai permainan nama dijadikan celah hukum,” katanya.
Isu nama kapal yang digunakan saat Sabiri ditangkap juga menjadi sorotan. Kata Sinar, kapal yang digunakan Sabiri adalah milik Indonesia dan memiliki dokumen lengkap. “Sangat janggal jika WNI yang mencari ikan di laut Indonesia disebut melakukan illegal fishing,” jelasnya.
Sinar juga menekankan, siapapun status kewarganegaraannya, seseorang tetap memiliki hak-hak dasar yang dilindungi hukum seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 28 dan UU HAM.
“UU HAM jelas menyatakan, setiap orang berhak atas perlindungan hukum, tidak boleh ditahan tanpa dasar yang sah. Bahkan WNA pun tidak bisa diperlakukan semena-mena,” tandasnya.
Ia memastikan tim hukum sudah siap menghadapi sidang esok hari. “Kami datang dengan bukti, bukan opini. Insya Allah, kebenaran akan berpihak pada mereka yang menjunjung hukum dan keadilan,” pungkas Sinar. (rz)
Discussion about this post