SB, NUNUKAN – Tiga personel Polres Nunukan terbukti terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba telah disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKIP) di Mabes Polri.
“Seluruh proses hukum dan etik telah dijalankan sesuai prosedur yang berlaku di Mabes Polri,” tegas Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas SIK kepada sejumlah media pada Kamis, (11/9/2025).
Ketiga Polisi yang dipecat tersebut sebelumnya telah menjalani proses penahanan. Namun, mereka memiliki hak untuk mengajukan banding atas putusan PTDH yang telah dijatuhkan.
“Proses penahanan sudah selesai dijalani, mereka sudah disidang dan diputus PTDH. Namun, sebagai anggota Polri, mereka berhak mengajukan banding,” jelas Boni.
Banding tersebut akan ditelaah oleh komisi banding untuk menentukan apakah diterima atau ditolak. Jika ditolak, putusan PTDH akan diperkuat. Sebaliknya, jika diterima, hukuman dapat ditinjau ulang.
Sementara itu, mantan Kasat Reskoba Polres Nunukan berinisial SD dijadwalkan akan menjalani sidang etik pada 17 September mendatang terkait kasus yang sama.
Kapolres Nunukan juga menegaskan bahwa meskipun telah diberhentikan, para anggota tersebut tetap dalam pengawasan internal satuan asal sambil menunggu putusan banding. Mereka ditempatkan di Polda Tanjung Selor untuk pengawasan lebih ketat.
“Masyarakat jangan salah paham. Mereka belum bebas, tapi sedang menunggu putusan banding,” tegasnya.
AKBP Bonifasius Rumbewas menambahkan bahwa proses hukum dan etik terkait kasus ini terus berjalan, dan semua personel yang terlibat tetap dalam pengawasan hingga keputusan final dikeluarkan.
“Intinya, proses hukum dan etik berjalan. Tiga orang sudah diputus PTDH, tinggal menunggu sidang Kasat. Semua tetap dalam pengawasan sampai keputusan final keluar,” pungkas Kapolres.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kapolres Nunukan AKB Bonifasius Rumbewas SIK menegaskan jika anggotanya yang ditangkap Mabes Polri sebanyak 4 orang. Mereka adalah Kasat Reskoba Iptu SH dan personel Reskoba, Brigpol S. Kemudian Bripda JP dari Satpolair Polres Nunukan serta Bripda MA, personel Polsek Sebatik Timur.
Proses penangkapan di Pulau Sebatik pada Rabu 9 Juli 2025 itu dilakukan tim dari Mabes Polri yang terdiri dari unsur Bareskrim, yaitu dari Direktorat Narkoba dan tim Paminal dari Divpropam Polri. Semua tersangka akhirnya diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (dln)
Discussion about this post