SB, NUNUKAN – Pasca Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nunukan beberapa lalu, perseteruan managemen PT Karangjuang Hijau Lestari (KHL) dengan pengurus Syarikat Pekerja Nasional (SPN) terus berlanjut. Ratusan karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) harus menerima keputusan akhir pihak perusahan. Tak ada tawar menawar. Bahkan, mediasi yang dilakukan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Nunukan tidak menemukan titik temu.
“Setelah dari RPD itu memang kami kembali melakukan mediasi. Hasilnya, masing-masing tuntutan dikumpulkan untuk disimpulkan lalu mediator membuatkan anjuran agar dijalankan,” kata Kepala Disnakertrans Nunukan Masniadi saat dihubungi suryaborneo.com pagi tadi.
Ia mengatakan, dari anjuran itu akan terlihat, pihak mana yang menerima atau menolak. Jika sama-sama menerima, maka ada dibuatlah kesepakatan bersama. “Jika ada yang menolak maka yang menolak mengajukan ke persidangan HI (Hubungan Industrial) untuk ditemukan siapa yang diputus bersalah,” jelas Masniadi.
Sementara itu, Ketua Syarikat Pekerja Nasional (PSN) Wilayah Kaltara Sales Janu mengatakan, akibat ditolaknya hasil mediasi yang disampaikan mediator dari Disnakertrans Nunukan, akhirnya pihaknya langsung mengajukan persoalan tersebut ke Pengadilan Hubungan Industrial (HI).
“Karena anjuran ditolak, maka kita sudah mau ke pengadilan HI. Mengenai putusan soal PHK itu kami menunggu hasil pengadilan saja,” singkat Sales saat dihubungi suryaborneo.com kemarin. (dln)
Discussion about this post