SB, TARAKAN – Di tengah semangat menyambut HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, publik dihebohkan dengan munculnya fenomena pengibaran bendera bertema tokoh fiksi seperti One Piece di sejumlah daerah. Isu ini menjadi perbincangan hangat, terutama di media sosial, karena dinilai bisa menggeser makna simbolik Bendera Merah Putih sebagai lambang negara.
Menanggapi fenomena ini, Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kalimantan Utara, Jonilius, S.STP, menyampaikan sikap tegas sekaligus himbauan kepada masyarakat.
“Kalau terkait pengibaran bendera One Piece itu kan fenomena. Fenomena yang di Kaltara itu belum ditemukan, belum ada laporan, belum ada informasi yang kita dapatkan,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui telepon selular.
Walau belum ditemukan di Kaltara, pihaknya tetap melakukan pemantauan dan mendorong masyarakat untuk tetap menjunjung tinggi simbol negara dalam perayaan kemerdekaan.
“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk mempersiapkan bendera mulai dari tanggal 1 sampai 31, dan tidak diperkenankan untuk mengibarkan bendera lain selain Bendera Merah Putih,” tegasnya.
Jonilius juga menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak hanya melanggar etika nasionalisme, tapi juga bisa menyalahi aturan hukum yang berlaku.
“Kita merujuk ke ketentuan, regulasi yang ada, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Karena bendera ini merupakan simbol negara. Jadi itu alasan kita kepada masyarakat untuk mengutamakan Bendera Merah Putih,” jelasnya.
Jika di kemudian hari ditemukan pengibaran bendera non-negara seperti One Piece, Kesbangpol akan menindaklanjuti bersama pihak kabupaten/kota.
Lebih lanjut, Kesbangpol Kaltara mengeluarkan himbauan resmi sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat menjelang perayaan kemerdekaan:
Isi Himbauan Kesbangpol Kaltara:
- Bendera Merah Putih wajib dikibarkan selama bulan Agustus sebagai wujud kecintaan pada NKRI.
- Pengibaran bendera lain di ruang publik tidak diperkenankan, terlebih saat momentum kenegaraan seperti HUT RI.
- Tindakan ini berpotensi melanggar Undang-Undang, dan bertentangan dengan semangat nasionalisme.
- Budaya populer seperti One Piece harus ditempatkan secara bijak, tidak menggantikan simbol negara.
- Tokoh masyarakat dan pemerintah daerah diminta aktif mengedukasi warga untuk menjaga nilai kebangsaan.
“Jadi, bukan kita menunggu laporan, tapi kita harap masyarakat bisa memperhatikan terkait dengan memperingati hari ulang tahun ini,” tegas Jonilius.
“Mari bersama-sama kita hormati simbol negara, perkuat persatuan, dan rayakan kemerdekaan dengan cara yang bermartabat,” pungkasnya. (rz)
Discussion about this post