Tarakan- Momen peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI), terasa sangat spesial bagi para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan. Pasalnya, terdapat 1.062 orang Narapidana berhak menerima Remisi Umum (RU) dan Pengurangan Masa Pidana Umum bagi Anak Binaan Tahun 2026.
Surat Keputusan (SK) Remisi Kemerdekaan diserahkan secara simbolis oleh Walikota Tarakan, dr. H. Khairul didampingi Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Tarakan, Jupri, bertempat di Halaman Gedung Tarakan Art Convention Center (TACC) kepada dua orang perwakilan Warga binaan, Senin (17/08).
Berdasarkan data yang dihimpun, dari 1.062 Narapidana dengan tindak pidana Narkotika dan pidana umum lainnya, 1040 orang berhak menerima RU I dan 22 orang menerima RU II dimana 11 orang dinyatakan dapat langsung menghirup udara bebas namun 11 org Narapidana lainnya masih harus menjalani pidana kurungan sebagi pengganti denda _(subsider)_ . Besaran pengurangan masa pidana yang diperoleh seluruh WBP yakni berkisar dari 1 bulan hingga paling tinggi 6 bulan
Kalapas Jupri menjelaskan bahwa Remisi merupakan pengurangan masa pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan yang diberikan kepada Narapidana yang telah memenuhi seluruh persyaratan, baik syarat substantif maupun administratif.
“Puji syukur kehadirat Tuhan yang maha esa, pagi ini kembali kita melaksanakan pemberian RU Kemerdekaan RI Ke-81 Tahun dalam suasana penuh kebahagiaan dan semangat kemerdekaan.
1.062 orang Narapidana penerima RU tentunya telah memenuhi syarat administratif dan substantif yakni telah menjalani masa pidana minimal 6 bulan, berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan serta menunjukan penurunan tingkat resiko”, jelasnya.
Jupri menambahkan pesan serta harapan kepada seluruh Narapidana yang berhak menerima RU agar menjadi manusia baru yang jauh lebih baik di masa yang akan datang.
“Kami berharap semoga pemberian RU ini dapat memotivasi agar senantiasa berbuat baik, mengoreksi diri dan menjadi pribadi yang jauh lebih baik serta semakin menguatkan rasa nasionalisme dan cinta tanah air. Teruntuk 11 orang yang dinyatakan langsung bebas, selamat kembali berkumpul ke keluarga, lanjutkan hal-hal baik yang didapat selama berada di Lapas dan berikan kontribusi nyata kepada masyarakat”, pesannya.
Pemberian Remisi atau pengurangan masa pidana merupakan bagian dari pemenuhan hak-hak Narapidana yang diatur berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 16 tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.(*)











Discussion about this post