Senin, 17 Agustus 2026
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
  • Video
  • Opini
Home Daerah Kaltara Tarakan

1.062 Narapidana Terima Remisi Kemerdekaan, 11 Orang Langsung Hirup Udara Bebas

by Redaksi
08/17/2026
in Tarakan
A A
1.062 Narapidana Terima Remisi Kemerdekaan, 11 Orang Langsung Hirup Udara Bebas

Tarakan- Momen peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI), terasa sangat spesial bagi para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan. Pasalnya, terdapat 1.062 orang Narapidana berhak menerima Remisi Umum (RU) dan Pengurangan Masa Pidana Umum bagi Anak Binaan Tahun 2026.

Surat Keputusan (SK) Remisi Kemerdekaan diserahkan secara simbolis oleh Walikota Tarakan, dr. H. Khairul didampingi Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Tarakan, Jupri, bertempat di Halaman Gedung Tarakan Art Convention Center (TACC) kepada dua orang perwakilan Warga binaan, Senin (17/08).

Baca Juga

Gubernur Zainal Paliwang Lepas Peserta KaltaRun 81 di Tarakan, Ajak Jaga Semangat Persatuan

KaltaRun 81, BI Kaltara Ajak Masyarakat Sambut HUT RI dengan Kegiatan Positif

Kaltarun 2026 Semarakkan Pekan QRIS Nasional dan HUT ke-81 RI

Berdasarkan data yang dihimpun, dari 1.062 Narapidana dengan tindak pidana Narkotika dan pidana umum lainnya, 1040 orang berhak menerima RU I dan 22 orang menerima RU II dimana 11 orang dinyatakan dapat langsung menghirup udara bebas namun 11 org Narapidana lainnya masih harus menjalani pidana kurungan sebagi pengganti denda _(subsider)_ . Besaran pengurangan masa pidana yang diperoleh seluruh WBP yakni berkisar dari 1 bulan hingga paling tinggi 6 bulan

Kalapas Jupri menjelaskan bahwa Remisi merupakan pengurangan masa pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan yang diberikan kepada Narapidana yang telah memenuhi seluruh persyaratan, baik syarat substantif maupun administratif.

“Puji syukur kehadirat Tuhan yang maha esa, pagi ini kembali kita melaksanakan pemberian RU Kemerdekaan RI Ke-81 Tahun dalam suasana penuh kebahagiaan dan semangat kemerdekaan.

1.062 orang Narapidana penerima RU tentunya telah memenuhi syarat administratif dan substantif yakni telah menjalani masa pidana minimal 6 bulan, berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan serta menunjukan penurunan tingkat resiko”, jelasnya.

Jupri menambahkan pesan serta harapan kepada seluruh Narapidana yang berhak menerima RU agar menjadi manusia baru yang jauh lebih baik di masa yang akan datang.

“Kami berharap semoga pemberian RU ini dapat memotivasi agar senantiasa berbuat baik, mengoreksi diri dan menjadi pribadi yang jauh lebih baik serta semakin menguatkan rasa nasionalisme dan cinta tanah air. Teruntuk 11 orang yang dinyatakan langsung bebas, selamat kembali berkumpul ke keluarga, lanjutkan hal-hal baik yang didapat selama berada di Lapas dan berikan kontribusi nyata kepada masyarakat”, pesannya.

Pemberian Remisi atau pengurangan masa pidana merupakan bagian dari pemenuhan hak-hak Narapidana yang diatur berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 16 tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.(*)

Berita Lainnya

Gubernur Zainal Paliwang Lepas Peserta KaltaRun 81 di Tarakan, Ajak Jaga Semangat Persatuan

Gubernur Zainal Paliwang Lepas Peserta KaltaRun 81 di Tarakan, Ajak Jaga Semangat Persatuan

by Redaksi
08/16/2026
0

TARAKAN — Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr. Zainal A. Paliwang secara resmi melepas peserta KaltaRun 81 sejauh 8,1 kilometer yang...

KaltaRun 81, BI Kaltara Ajak Masyarakat Sambut HUT RI dengan Kegiatan Positif

KaltaRun 81, BI Kaltara Ajak Masyarakat Sambut HUT RI dengan Kegiatan Positif

by Redaksi
08/16/2026
0

TARAKAN — Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Kalimantan Utara, Agus Taufik, mengajak masyarakat menjadikan momentum peringatan HUT ke-81 Republik...

Kaltarun 2026 Semarakkan Pekan QRIS Nasional dan HUT ke-81 RI

Kaltarun 2026 Semarakkan Pekan QRIS Nasional dan HUT ke-81 RI

by Redaksi
08/16/2026
0

TARAKAN – Wali Kota Tarakan, dr. H. Khairul, M.Kes., menghadiri kegiatan Kaltarun 2026 yang digelar di Taman Berkampung, Kota Tarakan,...

KaltaRun 2026 Diikuti 1.500 Pelari, Semarakkan Edukasi QRIS Cross Border di Kaltara

KaltaRun 2026 Diikuti 1.500 Pelari, Semarakkan Edukasi QRIS Cross Border di Kaltara

by Redaksi
08/16/2026
0

TANJUNG SELOR — Rangkaian kegiatan Pekan QRIS Nasional 2026 di Kalimantan Utara dilanjutkan dengan pelaksanaan KaltaRun 2026 yang diikuti sekitar...

Katalis 2026 Hadirkan Kompetisi hingga Edukasi Literasi Keuangan dan Digital

Katalis 2026 Hadirkan Kompetisi hingga Edukasi Literasi Keuangan dan Digital

by Redaksi
08/16/2026
0

TARAKAN — Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Utara (KPwBI Kaltara) terus mendorong peningkatan literasi keuangan dan literasi digital masyarakat...

Kaltarun 2026 Semarakkan Pekan QRIS Nasional dan HUT ke-81 RI

Kaltarun 2026 Semarakkan Pekan QRIS Nasional dan HUT ke-81 RI

by Redaksi
08/16/2026
0

TARAKAN – Wali Kota Tarakan, dr. H. Khairul, M.Kes., menghadiri kegiatan Kaltarun 2026 yang digelar di Taman Berkampung, Kota Tarakan,...

Discussion about this post

Terlaris

1.062 Narapidana Terima Remisi Kemerdekaan, 11 Orang Langsung Hirup Udara Bebas

1.062 Narapidana Terima Remisi Kemerdekaan, 11 Orang Langsung Hirup Udara Bebas

08/17/2026
Gubernur Zainal Paliwang Lepas Peserta KaltaRun 81 di Tarakan, Ajak Jaga Semangat Persatuan

Gubernur Zainal Paliwang Lepas Peserta KaltaRun 81 di Tarakan, Ajak Jaga Semangat Persatuan

08/16/2026
KaltaRun 81, BI Kaltara Ajak Masyarakat Sambut HUT RI dengan Kegiatan Positif

KaltaRun 81, BI Kaltara Ajak Masyarakat Sambut HUT RI dengan Kegiatan Positif

08/16/2026
Kaltarun 2026 Semarakkan Pekan QRIS Nasional dan HUT ke-81 RI

Kaltarun 2026 Semarakkan Pekan QRIS Nasional dan HUT ke-81 RI

08/16/2026
suryaborneo.com

© 2024 www.suryaborneo.com

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Ikuti Kami

error: Konten dikunci !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini

© 2024 www.suryaborneo.com