SB, NUNUKAN – Pemerintah Malaysia kembali memulangkan ratusan Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui Pelabuhan Tunon Taka, Kamis (31/7/2025). Kali ini, sebanyak 108 orang dideportasi lantaran melakukan berbagai pelanggaran ni hukum keimigrasian, khususnya karena tidak memiliki dokumen resmi untuk bekerja dan tinggal di Malaysia.
“Rinciannya, 82 orang laki-laki dan 26 perempuan,” sebut Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kaltara Kombes Pol Andi M Ichsan melalui Ketua Tim Perlindungan BP3MI Kaltara, Asriansyah, kepada media ini saat ditemui di Pelabuhan Tunon Taka.
Asriansyah menjelaskan, para deportan tersebut langsung diarahkan ke tempat penampungan sementara di Rusunawa. Di sana, mereka akan didata ulang untuk melengkapi identitas dan alamat masing-masing demi memudahkan penanganan selanjutnya.
“Kemungkinan Sabtu sudah ada yang bisa dipulangkan ke daerah asalnya,” ujarnya.
Sementara itu, bagi PMI yang berasal dari Kabupaten Nunukan, pemulangan dapat dilakukan lebih cepat. Prosesnya bahkan ditargetkan selesai pada Jumat (1/8/2025).
“Bagi mereka yang memiliki keluarga di Nunukan bisa mengambilnya, namun wajib memiliki surat pengantar dari RT tempat mereka ditampung sementara. Termasuk yang ingin memulangkan sendiri ke kampung asalnya,” jelasnya.
Sebelum proses pemulangan, seluruh PMI deportan difasilitasi dengan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) yang diterbitkan oleh KJRI. Dokumen ini berfungsi sebagai pengganti paspor dan hanya berlaku sekali untuk perjalanan kembali ke Indonesia.
“SPLP ini berlaku sekali dan tidak dapat digunakan untuk perjalanan lain. Bahkan, mereka ini sudah dicekal di Malaysia,” pungkasnya. (dln)
Discussion about this post