SB, BULUNGAN- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) melakukan penggeledahan di gedung Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-PERKIM) Kaltara, Selasa (18/2/2025).
Penggeledahan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kaltara.
Sejumlah petugas Kejati terlihat membawa lima boks troli berisi dokumen dari dalam gedung PUPR-PERKIM.
Salah satu boks terlihat berisi tumpukan dokumen. Namun petugas yang terlibat dalam penggeledahan tersebut enggan memberikan keterangan lebih lanjut.
Kepala Dinas PUPR-PERKIM Kaltara, Helmi, membenarkan adanya penggeledahan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa penggeledahan berkaitan dengan pembangunan gedung BPSDM pada tahun anggaran 2021-2022 yang terletak di Jalan Rajawali, Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan.
“Penggeledahan itu berkaitan dengan Bidang Cipta Karya DPUPR-PERKIM, yang diduga Ayub Reydon Lumban Tobing,” ungkap Helmi melalui panggilan seluler.
Helmi yang sedang berada di luar daerah, tidak dapat memberikan keterangan rinci terkait penggeledahan tersebut.
Ia mengarahkan agar konfirmasi lebih lanjut dilakukan kepada Nanang, yang mengetahui kondisi di kantor saat penggeledahan.
“Nantilah, tidak bisa saya kasih keterangan, takut salah-salah karena saya tidak monitor,” singkatnya.
Hingga saat ini, belum ada informasi lebih lanjut dari pihak Kejati Kaltara terkait hasil penggeledahan dan perkembangan kasus dugaan korupsi ini.(OC)
Discussion about this post