SB, TARAKAN — Aksi negatif remaja perempuan berusia 14 tahun ini bisa menjadi pelajaran bagi siapa pun yang punya niat mencuri di sebuah toko atau rumah orang lain. Pasalnya, saat ini hampir semua toko dan rumah memiliki CCTV yang kapan saja bisa merekam aksi pencurian Anda.
Seperti itulah yang dilakukan oleh gadis yang tidak disebutkan namanya itu pada Senin, 9 Juni 2025 lalu. Dia ketahuan mencuri sejumlah barang kebutuhan pribadi di sebuah minimarket di Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Karang Anyar, Tarakan Barat jelang sore, sekira pukul 15.00 Wita. Pelaku yang masih tergolong anak di bawah umur itu menyembunyikan barang-barang hasil curiannya ke dalam pakaiannya dan berusaha keluar toko tanpa membayar.
Melihat aksi mencurigakan si gadis, petugas yang menjaga CCTV langsung bersikap waspada. Saat pelaku hendak keluar, petugas langsung menahannya dan melakukan pemeriksaan yang disaksikan salah seorang pemilik toko. Benar, ditemukan sejumlah barang bukti hasil curiannya.
“Di toko kemarin itu ada laporan (pencurian). Pelakunya langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Tarakan Barat,” ungkap Kapolsek Tarakan Barat, IPDA Niger Andian Bunga saat dikonfirmasi, Selasa (10/6/2025).
Usai diperiksa di kantor polisi, alih-alih dijebloskan ke sel tahanan, kasus ini justru diselesaikan dengan cara kekeluargaan setelah mediasi dilakukan di Polsek Tarakan Barat. Dari laporan, terungkap pelaku mencuri parfum, makanan ringan seperti sosis dan bakso, kosmetik, spray, hingga alat pencabut komedo, dengan total kerugian mencapai Rp264.000.
“Kalau untuk alasan pelaku sendiri, melakukan pencurian untuk kebutuhan sehari-hari,” tambah IPDA Niger.
Setelah dilakukan pemeriksaan, keluarga pelaku segera datang ke kantor polisi. Mereka menyatakan kesediaan untuk mengganti semua kerugian yang ditimbulkan serta memohon agar kasus tidak dilanjutkan ke jalur hukum. Pemilik toko pun akhirnya setuju menyelesaikan perkara secara damai.
“Anaknya yang ambil barang, orang tuanya datang ke kantor, siap mengganti kerugian. Jadi diselesaikan secara kekeluargaan saja,” jelas IPDA Niger.
Sebagai bentuk tanggung jawab, pelaku diminta menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan serupa. Polisi menegaskan, jika aksi seperti ini kembali terulang, proses hukum tetap akan dijalankan, tanpa pandang usia.
“Pelaku sudah menandatangani surat pernyataan. Kalau ke depannya terbukti melakukan lagi, ya mau tidak mau harus diproses secara hukum,” tegas Niger. (rz)
Discussion about this post