SB, TARAKAN – Peralihan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) harus menjadi perhatian para orang tua calon murid. Pasalnya, peralihan ini terdapat perubahan yang harus disesuaikan dengan harapan orang tua saat ini.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikbud Kaltara, Hasanuddin mengatakan, salah satu perubahan yang mencolok adalah peralihan mekanisme zonasi, menjadi domisili. Perubahan ini bukan hanya pada nama, namun juga mekanismenya. Pada sistem zonasi, sekolah menggunakan indikator jarak, sementara pada sistem domisili, indikatornya menggunakan nilai murid.
“Jadi tidak ada lagi wilayah, yang kemarin kita sebut wilayah ‘PHP’ dan segala macam, (sekarang) tidak ada. Semua calon peserta didik yang mau masuk ke SMA dan sederajat, punya kesempatan yang sama, yang jauh di sana juga, yang jelas dia masuk dalam kewilayahan yang sudah ditentukan, apabila nilainya memenuhi untuk masuk ke satuan pendidikan itu, dia pasti masuk,” papar Hasanuddin.
Bagaimana bila nilai kedua pendaftar sama? Hasanuddin menekankan, pendaftar akan masuk pada syarat kedua. “Baru indikator jarak yang kami lakukan untuk menjadi seleksi, kalaupun jarak (dan nilainya) sama, yang menjadi seleksi adalah usia,” tambahnya.
Peralihan ini sudah dipraktikkan melalui uji coba sampai tanggal 13 Juni 2025. Setelahnya, kata Hasanuddin, akan disiapkan aplikasi yang rencananya dimulai tanggal 18 Juni hingga 26 Juni 2025 mendatang. Selain itu, Disdikbud Kaltara bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya yang dititahkan Gubernur Kaltara untuk menjalankan program ini harus bersinergi agar kegiatan berjalan dengan baik tanpa kendala.
“Tahun ini alhamdulillah, teman teman dari OPD, karena memang SK, menurut Permen Diknasmen (Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah) nomor 3 (Tahun 2025 tentang SPMB) tadi bahwa memang SK ditentukan oleh kepala daerah dan melibatkan OPD terkait,” ungkapnya.
Hasanuddin memaparkan, ada 3 hal yang harus mereka lakukan selama pelaksanaan SPMB tahun ini. Yang pertama, kata dia, pihaknya harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Yang kedua, katanya, terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar proses SPMB ini dipahami dan berjalan dengan baik.
“Yang ketiga, lakukan transparansi semua pihak, baik masyarakat maupun kemana saja,” katanya.
Berpedoman dengan tuntutan itu, Hasanuddin memastikan, nanti tidak ada lagi cela bagi orang tua atau orang lainnya memasukkan anaknya melalui jalur yang ‘salah’. Pasalnya, aturan yang diterapkan melalui SPMB terekam dengan baik dan tidak dapat dimanipulasi.
“Siapa pun tidak berani, karena ini barang sudah dilihat semua. Saya berharap, tidak ada lagi siswa yang dikeluarkan gara-gara protes orang, karena itu kan manipulasi kemarin yang KK (Kartu Keluarga). Ada KK tempel KK apa. Setelah itu, kita pasang (aturan) KK tempel gak bisa masukkan, sudah berkurang masyarakat yang protes,” katanya.
Ditambah lagi, beber Hasanuddin, adanya aturan nilai yang ketat membuat orang tua harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan. “Misal, saya nilai 30, terus adik nilai 20, Adik diterima dengan nilai segitu, saya tidak diterima, itu otomatis saya pasti komplain, toh,” katanya.
Selanjutnya, kata Hasanuddin, mekanisme waktu pendaftaran sampai prosedur juga menjadi perhatian agar tidak menimbulkan masalah kedepannya. Terkait waktu, pendaftaran dibuka pada 18 Juni 2025 sekira pukul 00.00 Wita. Pendaftaran ini dibuka dengan 3 jalur, yakni jalur afirmasi, jalur prestasi dan jalur mutasi. Bila semua belum memenuhi, akan ada jalur domisili.
“Sampai tanggal 21 Juni, jam 12 kita tutup (pendaftaran). Lalu kita lakukan verifikasi sampai tengah malam. Yang kita verifikasi selain datanya, itu kuotanya, masih ada nggak sisa kuotanya dari 3 jalur nih, untuk kita pindahkan nanti ke jalur domisili supaya tidak ada lagi celah (murid titipan),” katanya.
Hal ini sesuai dengan aturan yang dikutik di Pasal 6 Permen Dikdasmen nomor 3 tahun 2025 Tentang SPMB. Dalam aturan ini disebutkan SPMB dilaksanakan empat jalur utama, yakni domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Namun pada pasal 7 aturan ini disebutkan bahwa “Jalur prestasi tidak berlaku untuk SD”. Selanjutnya, aturan ini juga dikecualikan untuk sejumlah sekolah khusus, seperti sekolah luar biasa, sekolah layanan khusus, sekolah di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar), dan sekolah dengan jumlah anak usia sekolah yang terbatas.
Terkait jalur domisili, dalam aturan tersebut disebutkan bahwa calon murid wajib memiliki KK yang diterbitkan minimal satu tahun sebelum mendaftar. Saking ketatnya, nama orang tua di dalam KK juga harus sesuai dengan dokumen lain. Jika berbeda, harus dibuktikan lewat akta kematian, perceraian, atau kondisi lain yang disahkan oleh pemerintah daerah.
Sementara untuk calon murid dari jalur mutasi wajib menyertakan surat penugasan dari instansi tempat orang tua bekerja serta surat pindah domisili dari pejabat berwenang. Jika mutasi karena anak guru, diperlukan surat tugas sebagai guru dan KK. Surat penugasan orang tua harus diterbitkan paling lama satu tahun sebelum pendaftaran.
“Nanti tanggal 22 pukul 22.00 Wita, itu buka untuk jalur domisili dan kuota sudah berubah nantinya, sudah bertambah. Kalau di 3 jalur tadi ini tidak terisi, tapi kalau semua terisi, itu tetap kuotanya. Kuota untuk jalur domisili tidak berkurang, tapi bertambah boleh. Karena hasil dari 3 jalur tadi kami pindah untuk ke domisili. Sehingga tidak ada celah untuk itu (murid titipan). Nanti itu sampai tanggal 28 pukul 12.00 Wita sebelum kami lakukan pengumuman secara resmi,” tutup Hasanuddin. (sdq)
Discussion about this post