Senin, 1 Desember 2025
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
  • Video
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

6 Anggota Polisi Dilaporkan Atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik dalam Penangkapan Hasbudi

by Admin
02/14/2025
in Hukum & Kriminal
A A
6 Anggota Polisi Dilaporkan Atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik dalam Penangkapan Hasbudi

Syamsuddin, Kuasa Hukum Hasbudi.

SB, TARAKAN – Syamsuddin selaku Kuasa Hukum Hasbudi, melaporkan enam orang anggota Polisi di Polres Bulungan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri di Jakarta.

Enam anggota polisi itu adalah FA,YOS, RGD, JHM, DH, dan KHO. Mereka dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik saat melakukan penangkapan terhadap kliennya, Hasbudi, pada Mei 2022 lalu.

Baca Juga

Maling Oli di Nunukan Kepergok CCTV, Polisi Ringkus Pelaku di Dua Lokasi Berbeda

Nunukan Siaga, Operasi Zebra Kayan 2025 Gencar Tertibkan Lalu Lintas

Tagih Utang Sabu, Pria di Nunukan Utara Dibacok Teman Sendiri

Dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/37/V/2022/SPKT.SATRESKIRM/POLRES BULUNGAN/POLDA KALTARA Tanggal 1 Mei 2022 tidak dilakukan Pemeriksaan Calon Tersangka (saksi) sebagaimana dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/20214 Halaman 98 menyatakan:

“Agar memenuhi asas kepastian hukum yang adil sebagaimana Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 serta memenuhi asas lex certa dan lex stricta maka frasa tersebut harus ditafsirkan sekurang-kurangnya 2 alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai pemeriksaan calon tersangkanya”

Syamsuddin menjelaskan bahwa penangkapan Hasbudi dinilai tidak sesuai prosedur dan terkesan dipaksakan penyidik.

“Pada saat klien kami ditangkap itu tidak ada sama sekali prosedur pemanggilan. Padahal sudah jelas dalam pasal 1 angka 2 KUHAP, itu harus didahului dengan pemanggilan,” kata Syamsuddin.

Lebih lanjut, Syamsuddin juga menjelaskan bahwa dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana, pemanggilan terhadap tersangka, saksi, ahli dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Terhadap penahanan klien kami juga tidak dipenuhinya dua alat bukti yang cukup. Penyidik seolah-olah memaksakan untuk menetapkan status tersangka klien kami,” terangnya.

Selain itu, Syamsuddin juga menyoroti terkait kejanggalan dalam penangkapan dan pemeriksaan ahli yang dilakukan penyidik. Diduga pemeriksaan ahli tersebut tidak pernah dilakukan di Jakarta, seperti yang tercantum dalam berita acara pemeriksaan ahli.

“Dan fakta yang kami temukan berita acara pemeriksaan ahli itu dibuat di Jakarta, oleh penyidik yang sama melakukan penangkapan terhadap klien kami Hasbudi,” ungkapnya.

Didasarkan fakta tersebut, pihaknya menilai ada bentuk pemalsuan surat dalam penangkapan dan pemeriksaan, yang seolah-olah berada ditempat yang berbeda diwaktu yang sama.

Saat ini, laporan tersebut telah dilimpahkan dari Propam Polri ke Polda Kaltara. (SB) 

Berita Lainnya

Maling Oli di Nunukan Kepergok CCTV, Polisi Ringkus Pelaku di Dua Lokasi Berbeda

by Admin
11/18/2025
0

SB, NUNUKAN - Aksi pencurian oli di sebuah dealer motor di Nunukan berhasil diungkap oleh tim gabungan Reskrim Polsek Kawasan...

Nunukan Siaga, Operasi Zebra Kayan 2025 Gencar Tertibkan Lalu Lintas

by Admin
11/17/2025
0

SB, NUNUKAN - Gelaran Operasi Zebra Kayan 2025 resmi dimulai di Nunukan, menandai komitmen Polda Kalimantan Utara (Kaltara) dalam menekan...

Tagih Utang Sabu, Pria di Nunukan Utara Dibacok Teman Sendiri

by Admin
11/14/2025
0

SB, NUNUKAN - Kasus penganiayaan kembali terjadi di Nunukan. Seorang pria berinisial AA (25), warga Nunukan Utara, menjadi korban pembacokan oleh...

Jaringan Narkoba Nunukan-Balikpapan Terbongkar, BNNK Tangkap DPO dan Ungkap Upah Fantastis Kurir

by Admin
11/14/2025
0

SB, NUNUKAN - Kasus narkoba di Nunukan terus memanas. Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Nunukan berhasil mengungkap jaringan narkoba yang melibatkan...

Kurir Narkoba ‘Berkacamata’ Ditangkap, Masa Depan Generasi Muda Terancam

by Admin
11/13/2025
0

SB, NUNUKAN - Harapan dan impian masyarakat Nunukan kembali terluka. Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Nunukan berhasil menangkap seorang kurir narkoba...

ODGJ Aniaya Ibu Kandung di Nunukan, Keluarga dan Lingkungan Diminta Tingkatkan Pengawasan

by Admin
11/11/2025
0

SB, NUNUKAN – Seorang pria berinisial RM (32), yang mengalami gangguan jiwa (ODGJ), tega menganiaya ibunya sendiri (60 tahun) hingga harus...

Next Post
PLN UP3 Kaltara Imbau Masyarakat Bijak Gunakan Listrik dan Hindari Pencurian Listrik di Tarakan

PLN UP3 Kaltara Imbau Masyarakat Bijak Gunakan Listrik dan Hindari Pencurian Listrik di Tarakan

30 ABG Diduga Mesum hingga Pesta Sabu di Hotel dan Losmen Terjaring Razia

30 ABG Diduga Mesum hingga Pesta Sabu di Hotel dan Losmen Terjaring Razia

Ini Jadwal Sidang Isbat untuk Penentuan Awal Ramadhan 1446 H

Ini Jadwal Sidang Isbat untuk Penentuan Awal Ramadhan 1446 H

Discussion about this post

Terlaris

Pertemuan Tahunan Bank Indonesia Tahun 2025, Ekonomi Kaltara Tetap Terjaga

Pertemuan Tahunan Bank Indonesia Tahun 2025, Ekonomi Kaltara Tetap Terjaga

12/01/2025
Bank Indonesia Perkuat Pemerataan Literasi Keuangan Bagi Penyandang Disabilitas

Bank Indonesia Perkuat Pemerataan Literasi Keuangan Bagi Penyandang Disabilitas

11/24/2025
Walikota Tarakan Buka Pelaksanaan Turnamen Sepak Bola DPRD CUP II

Walikota Tarakan Buka Pelaksanaan Turnamen Sepak Bola DPRD CUP II

11/22/2025
Datangi Kantor PT. ISI di Tanah Kuning, Pemilik Lahan Minta Kembalikan Sertifikat

Datangi Kantor PT. ISI di Tanah Kuning, Pemilik Lahan Minta Kembalikan Sertifikat

11/21/2025
suryaborneo.com

© 2024 www.suryaborneo.com

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Ikuti Kami

error: Konten dikunci !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini

© 2024 www.suryaborneo.com