Rabu, 9 Juli 2025
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
  • Video
  • Opini
Home Daerah

883 Kendaraan Ditilang Polisi, Terbanyak Mobil Pickup

by Admin
01/14/2025
in Daerah, Hukum & Kriminal
A A
883 Kendaraan Ditilang Polisi, Terbanyak Mobil Pickup

Aktifitas kendaraan di kawasan lampu merah GTM Kota Tarakan.

SB, TARAKAN – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tarakan mencatat pelanggaran lalu lintas di dominasi oleh kendaraan roda empat jenis pickup.

Berdasarkan data di Satlantas Polres Tarakan, tilang untuk kendaraan pickup mencapai 340 pelanggar. Disusul oleh kendaraan roda dua sebanyak 330 pelanggar serta mobil penumpang biasa sebanyak 213 pelanggar.

Baca Juga

Tuntutan Mati Dinilai Tanpa Dasar, Pengacara: Daniel Costa Hanya Antar Kunci, Bukan Bandar!

Belum Siap, Sebatik Tak Layak DOB

Grand Tarakan Mall Bangkit, Diminati Ribuan Pengunjung per Hari

Kanit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Sat Lantas Polres Tarakan IPDA Priyati Ningsih mengatakan, sistem penilangan di Satlantas Polres Tarakan menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Dimana penilangan dilaksanakan menggunakan kamera yang hanya berada di satu titik yakni, di Jalan Yos Sudarso, tepatnya di depan Grand Tarakan Mall (GTM) Kota Tarakan.

Adapun data tilang selama Januari hingga Juli tercatat sebanyak 883. Kemudian pada Agustus hingga Desember nihil pelanggaran dikarenakan kamera ETLE dalam kondisi rusak.

“Sehingga dalam masa perbaikan. Adapun jenis pelanggarnya, laki-laki 623 orang, untuk yang perempuan 260 orang, di mana masing-masing pelanggar ini berpendidikan SMA,” kata Priyati.

Lebih lanjut, Priyati mengungkapkan, jenis pelanggaran yang sering dilakukan, yakni pengendara roda empat yang mayoritas kurang disiplin dalam menggunakan safety belt.

Padahal menurut Priyati, pihaknya telah melakukan sosialisasi secara rutin akan pentingnya penggunaan sabuk pengamaan kendaraan.

“Sebetulnya tidak lelah dari kami unit Kamsel melaksanakan kegiatan sosialisasi betapa pentingnya kesadaran dalam berlalu lintas. Mungkin kalau di daerah Tarakan khususnya, hampir dalam sebulan atau setahun belum pernah atau ada sekali kecelakaan di perempatan yang disebabkan safety belt,” terangnya.

“Karenanya mungkin kecepatannya tinggi kemudian menerobos lampu merah. Jadi sebenarnya safety belt ini banyak manfaatnya ketika terjadi kecelakaan lalu lintas, secara tidak langsung alat safety beltnya ini bisa menahan tubuh kita,” sambungnya.

Priyati lantas menjelaskan, selain pengunaan safety belt, jenis pelanggaran lainnya yakni, menerobos lampu merah. Dan mulai tahun ini unit Kamsel akan mengiatkan tentang pentingnya tidak menerobos lampu merah di perempatan.

“Seperti di perempatan, yang di mana di tahun 2024 ini banyak sekali pelanggaran tentang menerobos lampu merah. Sudah terbukti di akhir tahun (Desember) di simpang Kramat, karena lalainya (pengendara) menerobos lampu merah dan ternyata benar terjadi kecelakaan di titik x atau titik tengah,” ungkap Priyati.

Priyati pun menegaskan, di tahun 2025 ini pihaknya akan berfokus kepada masyarakat umum disamping para pelajar yang menggunakan kendaraan.

“Jadi di tahun ini akan kami giatkan kembali, karena di tahun 2024 lebih banyak terfokus kepada pelajar. Karena banyak pelajar yang mengendarai kendaraan dan banyak juga pelajar yang menjadi pelaku dari rawannya laka lantas,” jelasnya.

Bahkan, Priyati menekankan untuk penindakannya dilakukan penilangan dan dendanya disesuaikan dengan pelanggaran yang dilakukan pengendara.

“Hukumnya sendiri berupa tilang, dan sesuai dengan tilangnya. Seperti SIM, pengedaran yang tidak memiliki SIM akan dikenakan denda Rp1 juta, untuk safety belt itu Rp500 ribu, juga menerobos lampu merah Rp500 ribu,” pungkasnya.(RZ/SB)

Berita Lainnya

Tuntutan Mati Dinilai Tanpa Dasar, Pengacara: Daniel Costa Hanya Antar Kunci, Bukan Bandar!

Tuntutan Mati Dinilai Tanpa Dasar, Pengacara: Daniel Costa Hanya Antar Kunci, Bukan Bandar!

by Admin
07/08/2025
0

SB, TARAKAN – Sidang lanjutan kasus 74 kilogram sabu dengan tiga terdakwa, Widi, Ari, dan Daniel Costa (DC), kembali digelar...

Belum Siap, Sebatik Tak Layak DOB

Belum Siap, Sebatik Tak Layak DOB

by Admin
07/08/2025
0

SB, NUNUKAN – Wacana pemekaran wilayah Kecamatan Sebatik menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB) dinilai masih terlalu dini. Anggota DPRD Nunukan,...

Grand Tarakan Mall Bangkit, Diminati Ribuan Pengunjung per Hari

Grand Tarakan Mall Bangkit, Diminati Ribuan Pengunjung per Hari

by Admin
07/08/2025
0

SB, TARAKAN – Grand Tarakan Mall (GTM) menunjukkan geliat kebangkitan signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Setelah sempat dijuluki sebagai salah...

Ayah Bejat Perkosa Anak Kandungnya Ditangkap Polisi

Ayah Bejat Perkosa Anak Kandungnya Ditangkap Polisi

by Admin
07/08/2025
0

SB, NUNUKAN - Entah kalimat apa yang pantas diberikan kepada seorang ayah berinisial K (49), yang tega memperkosa anak kandungnya...

PWI Tarakan Sukses Gelar OKK Perdana, Diikuti 14 Jurnalis Lokal

PWI Tarakan Sukses Gelar OKK Perdana, Diikuti 14 Jurnalis Lokal

by Admin
07/07/2025
0

SB, TARAKAN – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Tarakan sukses melaksanakan kegiatan Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK) perdana yang berlangsung...

Kesehatan Turun, PMI Korban Penikaman Batal ke Balikpapan

Kesehatan Turun, PMI Korban Penikaman Batal ke Balikpapan

by Admin
07/07/2025
0

SB, NUNUKAN – Setelah menunggu lebih dari 10 hari dan menjalani perawatan intensif di RSUD Nunukan, Syahrir (53), seorang Pekerja...

Next Post
Misteri Pembunuhan Nabila Putri: Kisah Horor di Balik TKP

Misteri Pembunuhan Nabila Putri: Kisah Horor di Balik TKP

Speedboat Terbalik di Tanjung Haus, Diduga Satu Orang Belum Ditemukan

Speedboat Terbalik di Tanjung Haus, Diduga Satu Orang Belum Ditemukan

Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan Anggota Polairud dalam Insiden Speedboat di Tanjung Ahus

Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan Anggota Polairud dalam Insiden Speedboat di Tanjung Ahus

Discussion about this post

Terlaris

Tuntutan Mati Dinilai Tanpa Dasar, Pengacara: Daniel Costa Hanya Antar Kunci, Bukan Bandar!

Tuntutan Mati Dinilai Tanpa Dasar, Pengacara: Daniel Costa Hanya Antar Kunci, Bukan Bandar!

07/08/2025
Belum Siap, Sebatik Tak Layak DOB

Belum Siap, Sebatik Tak Layak DOB

07/08/2025
Grand Tarakan Mall Bangkit, Diminati Ribuan Pengunjung per Hari

Grand Tarakan Mall Bangkit, Diminati Ribuan Pengunjung per Hari

07/08/2025
Ayah Bejat Perkosa Anak Kandungnya Ditangkap Polisi

Ayah Bejat Perkosa Anak Kandungnya Ditangkap Polisi

07/08/2025
suryaborneo.com

© 2024 www.suryaborneo.com

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Ikuti Kami

error: Konten dikunci !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini

© 2024 www.suryaborneo.com