SB, TARAKAN – Seorang anak dibawah umur diduga dicabuli oleh ayah tirinya. Kasus ini pun berhasil diungkap Satuan Reserse (Satreskrim) Polres Tarakan.
Pelaku berinisial NS (50) yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih berusia 14 tahun itu, kini diamankan di Mapolres Tarakan.
Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakthika Putra mengungkapkan, kasus asusila (pencabulan) ini terungkap setelah ayah kandung korban melapor, pada Minggu (12/1/2025) lalu, sekira pukul 19.30 Wita.
“Untuk kronologisnya, pada saat itu pelapor yang merupakan ayah kandung korban melihat korban menangis. Kemudian ayah kandung korban bertanya kenapa kamu tidak pulang ke tempat ibu koban (mantan istri pelapor),” ungkap Randhya, saat pers rilis di Mapolres Tarakan, Senin (20/1/2025).
Lantas, Randhya menjelaskan, korban memberitahu kepada ayah kandungnya, jika dirinya tidak mau pulang lantaran takut ayah tirinya.
“Ayah kandung korban bertanya kembali, kenapa anaknya takut. Lalu korban menjelaskan bahwa ia telah dicabuli oleh terlapor (ayah tiri) sebanyak tiga kali,” jelasnya.
Mendengar penjelasan anaknya tersebut, kata Randhya, ayah kandung korban langsung membuat laporan polisi di Polres Tarakan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Satreskrim Polres Tarakan pun akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Dimana pelaku sedang berada di rumahnya di wilayah Selumit.
“Lalu kami membawa pelaku ke polres Tarakan untuk dilakukan interogasi,” ucapnya.
Lebih lanjut Randhya mengungkapkan, pelaku mengaku telah melakukan perbuatan pencabulan dengan memegang bagian intim korban.
Diketahui juga bahwa perbuatan cabul pelaku sudah berlangsung sejak Juli 2024.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah pakaian (baju) yang digunakan korban saat kejadian.
Semetara itu, pelaku NS mengakui perbuatan tak terpuji ini dilakukan, karena sang korban (anak tiri) yang sering tidak pulang ke rumah.
Lantaran merasa kesal dengan perilaku korban, pelaku pun khilaf hingga meraba bagian intim korban.
“Itu aku lakukan untuk aku nasehatin. Tapi itu salah dalam undang-undang. Itu aku bilang ke dia (korban) ini kah kau cari (sambil mereba bagian intim korban),” kata NS.
“Kami satu hari satu malam pergi mencari dia. Sama mama kandungnya sendiri, karena selalu tidak pulang ke rumah,” lanjutnya.
Sedangkan, Kanit PPA Satreskrim Polres Tarakan, IPDA Riska Aulia Mahatmi mengatakan, untuk kondisi korban saat ini mengaku trauma.
Kendati demikian, dalam waktu dekat pihaknya akan berkoordinasi dengan psikolog untuk lebih memastikan terkait pengakuan korban dan juga pelaku.
Mengingat pengakuan dari kedua belah pihak yang berbeda-beda. Selain itu juga memberi pendampingan secara sikis untuk korban.
“Kondisi anak di pengakuan awal dia mengaku trauma. Tapi kami berkoordinasi dengan psikolog, nanti mungkin dua hari kedepan itu ada sikolog yang akan melakukan pendampingan,” jelasnya.
“Karena di sini juga yang perlu kami tegaskan bahwa pengakuan dari si korban dan pengakuan pelaku ini tidak sama. Jadi mengapa kami butuh pendampingan psikolog, selain untuk mengungkapkan tingkat kebohongan antara si korban dan pelaku sama pendampingan secara sikis untuk si korbannya,” imbuh Riska.
Selain itu, Riska mengungkapkan, terhadap korban telah dilakukan visum dan hasilnya tidak ditemukan lebam pada organ intim.
“Sudah dilakukan visum. Hasilnya masih utuh alat kelaminnya, tidak ada lebam,” tuturnya.
Atas perbuatannya, SN disangkakan pasal 82 ayat 1, junto pasal 76e undang-undang nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan ke 2 atas undang-undang nomor 23 tahun 2022, tentang perlindungan anak menjadi undang-undang. Atau pasal huruf C undang-undang RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindakan pidana kekerasan seksual dengan ancaman kurungan penjara 12 tahun. (RZ/SB)
Discussion about this post